Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021 dan efektif mulai berlaku pada 30 September 2021.
Pemecatan itu dinilai mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi serta melanggar hak asasi para pegawai KPK. Karenanya, banyak pihak menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.
"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahwa TWK sah tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan KomnasHAM diabaikan begitu saja.
Ia menilai negara tidak boleh berlindung di balik alasan sopan santun ketatanegaraan. Namun anehnya, satu sisi Presiden berkali-kali menyatakan akan menghormati putusan MA dan MK dan di sisi lain justru tidak menghormati temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Presiden seharusnya mengambil alih kendali perkara ini. Sebab Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah, memiliki kewenangan penuh dalam aspek kebijakan, pembinaan, dan manajemen ASN. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN sesuai Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS," urainya.
Presiden Jokowi, lanjut dia, dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada kementerian, pimpinan lembaga, kesekjenan lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota Pasal 53 UU ASN juncto Pasal 3 ayat 2 PP Manajemen ASN. "Tapi harus diingat, jika dalam menjalankan kewenangan pendelegasian itu ditemukan masalah serius, Presiden bisa mengambil alih kembali kewenangan tersebut. Dalam perkara ini, basis masalah serius tersebut telah dikonfirmasi oleh temuan Ombudsman dan Komnas HAM," katanya.
Baca juga: Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK
Ketika Presiden diam atau tidak mengambil tindakan untuk segera menyelamatkan 56 pegawai KPK yang dipecat berarti merestui pemecatan. "Juga mengamini operasi penyingkiran pegawai KPK tersebut, kendati pun terbukti cacat administrasi dan melanggar HAM," pungkasnya. (OL-14)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved