Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERAN tenaga pendidik dianggap penting sebagai penopang terwujudnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Tenaga pendidik harus turut andil untuk memberikan edukasi dan informasi kepada peserta didik dan masyarakat lain guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
"Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat, literasi digital merupakan kunci dan pondasi utama yang harus dimiliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Menurut dia, inisiatif kegiatan literasi digital diharapkan dapat memfasilitasi dan semakin mendorong terwujudnya masyarakat digital yang cerdas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Siberkreasi berkomitmen akan terus melakukan upaya peningkatan literasi digital.
Baca juga: Pemerintah belum Mau Bentuk Lembaga Khusus Pengawas Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah menyampaikan Legislator memiliki hak budgeting dengan menyoroti alokasi anggaran pembangunan infrastruktur telekomunikasi, teknologi, dan lainnya. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian dengan sasarannya.
"Legislator dalam hal ini pihak DPR RI untuk bekerja sama dengan pemerintah membuat payung hukum atas satu tantangan baik masa kini ataupun masa depan," urainya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Jejen Musfah menjelaskan RUU PDP lahir dari banyak penyalahgunaan atau penyimpangan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
"Kemudian, kita sebagai pendidik penting untuk mengedukasi, menyampaikan kepada siswa dan masyarakat bahwa yang pertama tentu kita tidak ingin menjadi korban dari penyalahgunaan data pribadi. Jika kita memahami RUU PDP maka kita dapat mengantisipasi permasalahan tentang penyalahgunaan data pribadi," pungkasnya.(OL-5)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0Â hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved