Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Beka Ulung Hapsara menilai pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terbuk dengan kritik tidak sampai ke tataran aparat di bawah. Akibatnya, aparat kepolisian masih ada yang bersikap represif terhadap kebebasan berekspresi.
"Mungkin pesan dari Presiden bahwa Presiden terbuka dengan kritik dan kritik sehat bagi demokrasi tidak dipahami oleh banyak aparat di lapangan," kata Beka Ulung Hapsara, Jumat (17/9).
Selain itu, Beka menilai hingga kini masih banyak ditemukan polisi yang kurang memahami tentang hak konstitusi warga negara yang secara jelas telah diatur di dalam undang-undang.
"Jadi masih banyak polisi yang kurang memahami tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," tandasnya.
Kesan represif muncul dari tindakan kepolisian pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke daerah. Contohnya saat Presiden berkunjung ke Blitar, Jawa Timur, pada 7 September. Ketika itu, Suroto, peternak ayam petelur, membentangkan poster di tengah jalan. Suroto sempat ditangkap polisi, tapi pada 15 September, ia malah diundang bertemu Presiden di Jakarta.
Terang benderang sudah bahwa pembungkaman aspirasi rakyat disertai penangkapan itu bukanlah kehendak Presiden. Jokowi malah mengaku tidak tahu-menahu perihal penangkapan warga. Alih-alih marah, Presiden justru berterima kasih atas aksi Suroto yang membentangkan poster bertuliskan ‘Pak Jokowi bantu peternak beli jagung dengan harga wajar’. Sebab, tanpa poster Suroto, Jokowi mengaku tak mengetahui kondisi peternak yang ada di lapangan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti
menilai, Jokowi telah menunjukkan teladan bahwa kritik tersebut harus disikapi sebagai bentuk aspirasi rakyat yang patut didengar, bukan diberangus.
"Presiden Jokowi adalah presiden yang demokratis, mau mendengar, tidak antikritik. Sehingga hal tersebut harus diteladani semua bawahan beliau, termasuk Kapolri dan jajaran,” kata ujar Poengky.
Di sisi lain, Poengky mengapresiasi Surat Telegram Nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021 sebagai pedoman dan panduan bagi anggota di lapangan dalam melaksanakan tugas pengamanan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke daerah.
Menurut dia, langkah Kapolri mengeluarkan STR sangat tepat sebagai pedoman bagi jajarannya. Harapannya, polisi memahami mana tindakan yang membahayakan Presiden/VVIP, dan mana tindakan yang merupakan wujud kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat
Sebelumnya, surat itu muncul setelah Presiden menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penghapusan mural yang berisi kritik terhadap pemerintah. Jokowi mengatakan telah meminta Kapolri untuk tidak terlalu berlebihan dalam menindak segala bentuk kritikan dari masyarakat.
Poengky menambahkan, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Jangan sampai, tindakan polisi yang berlebihan justru malah merusak citra Presiden Jokowi dan merusak citra Indonesia sebagai negara demokrasi. Tindakan main tangkap dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan, kecuali orang yang ditangkap membahayakan jiwa Presiden dan masyarakat di sekelilingnya.
“Alasan melakukan pembinaan dengan cara menangkap seseorang, tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut melanggar KUHAP dan merupakan bentuk represif aparat kepolisian,” pungkasnya. (OL-8)
LBH Padang menilai pelaporan pidana terhadap akademikus Feri Amsari sebagai menyempitnya ruang kebebasan sipil dan akademik di Indonesia.
Pemuda diajak untuk aktif menjalankan peran sebagai penjaga persatuan melalui penguatan program kebangsaan di tengah dinamika isu pemakzulan Presiden yang berkembang di ruang publik.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menyoroti munculnya sejumlah gerakan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum.
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved