Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menegaskan tindak pidana kekerasan seksual pada anak atau pedofil akan diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun kekerasan seksual terhadap anak akan menjadi faktor pemberat hukuman pidana yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut. "Nanti jadi suatu hal pemberat, karena ada beberapa materi pemuatan yang kita bahas dari pemberatan tindak pidana. Seperti, penambahan hukuman," ungkap Willy saat dihubungi, Selasa, (7/9).
Politisi NasDem menyebut Baleg DPR akan terus menampung berbagai masukan dari masyarkat terkait pembahasan RUU TPKS. Termasuk, masukan yang menginginkan penambahan hukuman pidana bagi pelaku pedofil.
Baca juga: Bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil Mengaku Kapok
"Kalau ada masukan dari teman-teman, nanti kita tampung. Begitupun soal pedofil," imbuhnya.
Dalam draft RUU TPKS, Bab II Pasal 4 mengatur setiap orang yang melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual akan mendapatkan hukuma penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Dalam pasal 7 huruf f, hukuman pidana akan ditambah 1/3 lebih berat, jika pemkasaan hubungan seksual dilakukan terhadap seseorang berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil
"Selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pengampuan; pengumuman identitas pelaku; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pembayaran Restitusi; dan atau pembinaan khusus," berikut bunyi pasal 8 dalam RUU TPKS.
Pengamat hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menilai pelaku pedofil sebaiknya dijatuhi hukuman kebiri. Apalagi, kasus pedofil berkaitan dengan moralitas, sensitivitas dan trauma yang mendalam bagi korban berusia anak-anak.
"Korban kan masih anak-anak, masih hidup. Kalau pelakunya disambut begitu meriah, ya dampaknya bisa memengaruhi psikologis korban," pungkas Asep.(OL-11)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
Saat rapor anak-anak diterbitkan, kecenderungan orangtua untuk memberikan penghargaan atau hukuman 'punishment' terhadap prestasi akademis anak sering kali menjadi perdebatan.
Mantan Presiden Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya terkait kasus uang suap kriminal di New York.
Polisi telah menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita RM (49) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang.
Sepasang suami istri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menerima hukuman cambuk karena menjadikan rumah mereka sebagai tempat prostitusi.
Peru membela keputusannya membebaskan mantan presiden Alberto Fujimori dari penjara setelah hanya menjalani sebagian dari hukuman 25 tahun atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved