Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Peneliti: Perlu Perspektif Kritis Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM

Tri Subarkah
07/9/2021 18:18
Peneliti: Perlu Perspektif Kritis Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM
Sejumlah mahasiswa di Solo melakukan aksi protes terkait kasus pembunuhan Munir.(Antara)

KOMNAS HAM dinilai memerlukan perspektif kritis dan mengikuti perkembangan doktrin hukum untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM yang berat. 

Dengan penetapan itu, proses penyelidikan dan penuntutan tidak mengenal batas kedaluwarsa. Sehingga, diharapkan penyelidikan kasus tersebut mampu menyeret aktor intelektual.

"Seperti sekarang, Komnas HAM harus diyakinkan dengan cara pandang, perspektif kritis, perkembangan hukum, mengikuti perkembangan doktrin," ujar peneliti Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga Herlambang Wiratraman saat dihubungi, Selasa (7/9).

Baca juga: Komnas belum Putuskan Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Diketahui, Munir meninggal 17 tahun yang lalu, tepat hari ini di langit Rumania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.

Menurut Herlambang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah mengadaptasi konsep widespread and systematic attack. Dahulu, istilah widespread hanya ditafsirkan untuk merujuk kejatahan dengan jumlah korban yang meluas dan sampai bertahun-tahun. Namun dalam perkembangannya, muncul doktrin a set law of treshold.

"Maksudnya, treshold seperti ambang batas yang diset minimum untuk mastikan, bahwa sekali pun korbannya sedikit, tapi dihasilkan dari proses yang sistematis. Walaupun korbannya tunggal, tapi sistematik," terang Herlambang.

Baca juga: Serangan Terhadap Pembela HAM pada 2021 Meningkat

"Nah, pikiran treshold ini belum banyak muncul dalam gagasan. Karena itu doktrin baru yang diakui dalam sistem hukum HAM internasional, terutama kejahatan kemanusiaan," sambungnya.

Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM,Sandrayati Moniaga mengakui masih ada perbedaan cara pandang di internal untuk menentukan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu perspektif yang dipertimbangkan, yaitu jumlah korban. Mengingat, hanya Munir seorang yang menjadi korban.

"Kami masih butuh diskusi lebih dalam. Tujuh komisioner terus berupaya untuk berpendapat bulat. Karena sampai sekarang, kami tidak pernah voting," ungkap Sandra dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya