Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan memaparkan kepada Media Indonesia, Minggu (5/9/2021), urutan Indonesia dalam kategori perbaikan dan tata kelola keamanan siber meningkat. Kebocoran data yang kerap terjadi murni karena kecerobohan dan rendahnya kesadaran akan keamanannya.
Menurut dia, Indonesia memiliki acuan berupa Indeks KAMI (Indeks Keamanan Informasi) sebagai standar bagi setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menilai sejauh mana penerapan aspek-aspek keamanan informasi mengacu pada SNI dan ISO/IEC 27001.
Baca juga:
Pada tataran Global, International Telecommunication Union (ITU) merilis peringkat Global Cybersecurity Index (GCI) untuk mengukur komitmen, kepedulian, serta usaha suatu negara terhadap pengelolaan keamanan siber dengan periode penilaian setiap 2 tahun sekali.
"Pada rilis GCI tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat ke-24 dari 194 negara dan mengalami
peningkatan dari peringkat ke-41 di tahun 2018. Pada tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasific dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia," ujar Anton.
Ia menambahkan, sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), audit keamanan infrastruktur SPBE Nasional dilakukan oleh BSSN. Namun dalam konsep SPBE terbaru, sektor yang bersifat non-kritikal audit dapat dilakukan oleh industri.
"Adapun sektor kritikal tetap dilakukan oleh BSSN," lanjutnya.
Terkait kebocoran data publik yang sering terjadi, kata Anton, itu lantaran rendahnya kesadaran keamanan informasi pada pengelola data, baik di sektor pemerintah juga privat.
"BSSN dalam hal ini telah mengeluarkan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang tertuang dalam Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021. Setiap penyelenggara sistem elektronik diharapkan dapat mengacu pedoman tersebut dalam pengelolaan data dan keamanan informasi." (Cah/A-3)
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penguatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
Peretasan kemarin menjadi perhatian khusus bagi seluruh kementerian, instansi, lembaga, serta pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman.
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved