Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Maki Harap Dewas KPK Pecat Lili Pintauli

Candra Yuri Nuralam
30/8/2021 11:36
Maki Harap Dewas KPK Pecat Lili Pintauli
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjalani putusan sidang etik dugaan dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, hari ini, Senin (30/8). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan hukuman yang sepadan untuk Lili.

"Maki meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (30/8).

Boyamin menilai Lili telah melakukan pelanggaran etik berat. Pasalnya, komunikasi Lili dengan Syahrial diduga membahas penanganan perkara di Tanjungbalai.

Baca juga: Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Hari Ini

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," ujar Boyamin.

Maki berharap Dewas KPK bijak dalam memberikan putusan. Semua saksi dan fakta selama persidangan etik berlangsung diharap dipertimbangkan dengan bijak.

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah," tutur Boyamin.

Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, 26 Juli 2021.

Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya