Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dan penuntutan anggota DPRD Jawa Barat, yakni Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.
"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8).
Saat ini, KPK menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun penahanan keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara, keduanya masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Surati Jokowi, Pegawai Nonaktif KPK Minta Diangkat Jadi ASN
"Tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.
Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijerat KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan dana bantuan Pemprov Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu pada 2017-2019. Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu terlibat dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi.
Diketahui, Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar. Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Banjarnegara
Lalu, Ade diduga menerima uang sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong tersebut. Ade dan Siti diketahui berkali-kali mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek.
Adapun kasus itu terkait OTT KPK pada Oktober 2019, yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK menetapkan empat tersangka, yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan Carsa ES.
Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka.(OL-11)
KETUA DPRD Jawa Barat periode 2009 hingga 2014 Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
RUANG penyimpanan arsip Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) kebakaran, Minggi pagi (21/8)
Pemuda Pancasila Jawa Barat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka dengan mendatangi kantor DPRD Jawa Barat
Gerinda, kata dia, harus membantu kepala daerah menanggulangi covid-19, termasuk lewat politik anggaran.
Empat Keempat anggota DPRD Jabar itu dipanggil sebagai saksi yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved