Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku tidak terlibat dalam proses penetapan perusahaan proyek quayside container crane (QCC).
Selain itu, RJ Lino menyebut bahwa penunjukan langsung dibolehkan dalam aturan. “Perlu Yang Mulia ketahui, proses pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai dirut," tutur RJ Lino saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).
"Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait. Sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan Tiongkok
Berdasarkan sepengetahuannya, lanjut dia, proses penunjukan dalam pengadaan QCC di Pelindo II masih diperbolehkan. Apalagi, jika proyek pengadaan QCC sudah melewati tahapan yang sulit dan pernah gagal.
“Saya ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal,” ungkap RJ Lino.
Dia menyebut pengadaan QCC yang merupakan business critical asset, dirasa mendesak dan tidak dapat ditunda. Sebab, sudah berulang kali gagal dalam pengadaan. Perusahaan pun memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung.
Baca juga: Kasus RJ Lino, Kerugian Negara Bertambah jadi US$1,997 Juta
Lalu, dia merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2008 Pasal 9 ayat 1 dan ayat 3 huruf a, d atau b, di mana penunjukan 3 QCC diperbolehkan. “Begitu pula pada aturan direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 Pasal 9 huruf c ayat 1, di mana penunjukan langsung QCC diperbolehkan," tukas RJ Lino.
Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di Pelindo II. Serta, memperkaya dirinya sebesar US$1,99 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan telah terjadi kerugian negara akibat pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Atas dugaan tersebut, JPU mendakwa RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(OL-11)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved