Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri akui kesulitan dalam melacak penyebaran tabung oksigen palsu alat pemadam api ringan (APAR). Diketahui, Bareskrim menangkap enam tersangka yang diduga mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen.
Mereka sudah menjual sebanyak 190 tabung. "Masih kami cek, karena data itu tidak ditulis dalam buku register dia. Jadi orang datang beli, dia tidak punya data terkait dengan siapa membeli itu. Karena yang beli individu itu sulit untuk terdata," papar Wadirtipideksus Kombes Wishnu Hermawan, Senin (16/8).
Wishnu menuturkan pihaknya masih mendalami tersebar di mana saja tabung APAR tersebut. "Artinya kalau sesuai dengan keterangan ahli, perbedaan tekanan dari tabung APAR dengan tabung oksigen berbeda," paparnya.
Wishnu mengemukakan tabung palsu yang beredar itu harus segera ditemukan karena diiisi oleh oksigen berbahaya. Bahkan, tabung APAR tersebut bisa meledak.
"Makanya tabung APAR yang diubah menjadi tabung oksigen isinya cuma 80%. Kalau lebih dari itu bisa dikhawatirkan meledak," ungkap Whisnu.
Sejauh ini, kata Wishnu peredaran tabung palsu terdapat di Bekasi dan Jawa Timur (Jatim). Tidak tercatatnya pembeli individu menjadi kendala dalam pelacakan.
Hal ini tentu berbeda jika membeli via rumah sakit yang pasti ada catatan riwayat pembelian. "Kebanyakan orang-orang yang membeli di situ disimpan sebagai cadangan di rumah masing-masing. Kalau dia yang membelinya perusahaan atau rumah sakit, dia terdata," pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Bungo Kawal Ketersediaan Oksigen di Rumah Sakit
Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka pemalsuan tabung oksigen palsu APAR. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menuturkan bahwa tabung oksigen palsu itu sudah dibeli 190 orang. (OL-14)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved