Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadi Tersangka, Bupati Bintan Diduga Rugikan Negara Rp250 Miliar

Dhika Kusuma Winata
12/8/2021 19:43
Jadi Tersangka, Bupati Bintan Diduga Rugikan Negara Rp250 Miliar
Bupati Bintan Apri Sujadi berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

KPK juga menetapkan tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Mohd Saleh H Umar.

Keduanya disangkakan menerima uang terkait penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018. Bupati Apri diduga menerima Rp6,3 miliar sedangkan Mohd Saleh ditengarai menerima Rp800 juta.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Alexander menuturkan komisi antirasuah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada Februari 2021. Konstruksi perkaranya, kasus itu bermula pada 2016 ketika Apri menjadi Bupati Bintan yang ex-officio juga menjabat Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Pada Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok di yang mengajukan kuota di BP Bintan. Dalam pertemuan di sebuah hotel di Batam itu, diduga ada penerimaan uang dari para pengusaha rokok. Mohd Saleh atas persetujuan Apri kemudian menetapkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang.

Pada Mei 2017, Bupati Apri diduga kembali mengumpulkan para distributor. Kemudian, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minumal mengandung etil alkohol (MMEA).

KPK menduga ada pembagian jatah untuk Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Bupati Apri diduga memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi yang juga diketahui Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok.

Pada 2018, BP Bintan menetapkan kuota rokok sebanyak 452.740.800 batang atau 29.761 karton. Dari jumlah itu juga diduga terdapat pembagian jatah untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 11.000 karton.

"KPK menduga penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan kurun waktu 2016-2018 itu dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," kata Alexander.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Bupati Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK C1.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya