Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aturan Biaya Perjalanan Dinas, KPK Sebut Karena Harmonisasi ASN

Dhika Kusuma Winata
09/8/2021 14:03
Aturan Biaya Perjalanan Dinas, KPK Sebut Karena Harmonisasi ASN
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perubahan aturan perjalanan dinas pegawai komisi antirasuah melalui Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 merupakan harmonisasi aturan ASN.

Klausul baru biaya dinas bisa ditanggung panitia penyelenggara ditegaskan KPK bukan bentuk gratifikasi melainkan pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antar kementerian/lembaga.

"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021, KPK perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya terkait dengan perjalanan dinas," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/8).

Dalam Pasal 2A aturan baru yang diteken pimpinan KPK tertanggal 30 Juli 2021 itu, disebutkan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya bisa ditanggung panitia penyelenggara.

Kemudian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung maka biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Baca juga : KPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari Swasta

Ali Fikri menyampaikam aturan baru perjalanan dinas KPK itu mengakomodasi pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarkementerian dan lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.

"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ujar Ali Fikri.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," imbuhnya.

Namun, kata Ali Fikri, aturan perjalanan dinas itu tidak berlaku untuk kerja sama pihak swasta dan kegiatan KPK di bidang penindakan. Hal itu demi mencegah potensi konflik kepentingan. Pegawai KPK jika menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas komisi antirasuah juga tidak diperbolehkan menerima honor.

Ali Fikri mengatakan menyatakanpegawai KPK dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada kode etik dengan pengawasan ketat Dewan Pengawas dan iIspektorat untuk menolak gratifikasi dan menjauhi konflik kepentingan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya