Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Masyarakat Papua Minta Jakarta Konsisten Implementasikan UU Otsus

Emir Chairullah
16/7/2021 23:33
Masyarakat Papua Minta Jakarta Konsisten Implementasikan UU Otsus
Ilustrasi(Antara)

RAKYAT Papua berharap pemerintah pusat konsisten dengan implementasi UU Otonomi Khusus yang baru saja disetujui hasil revisinya. Politisi senior asal Papua, Paskalis Kossay, optimistis konflik di Papua bisa diminimalisir apabila Jakarta bisa mengawal dengan baik pelaksanaan UU tersebut. “Jika dilaksanakan dengan baik UU-nya, kami optimistis konflik bisa diminimalisir,” katanya ketika dihubungi, Jumat (16/7).

Ia menjelaskan, selama 20 tahun pelaksanaan UU No.21/2001 tentang Otsus Papua, pemerintah tidak konsisten dan tidak mengawal proses yang dilakukan pemerintah daerah di Papua. Apalagi saat implementasi UU, pemerintah seringkali menggunakan UU sektoral yang bertentangan dengan semangat otsus. “Kalau tidak dikawal dan terlalu banyak intervensi ya nasibnya bakal sama dengan UU sebelumnya,” ujarnya.

Paskalis mengakui, saat ini masih ada penolakan revisi UU Otsus dari sejumlah kalangan masyarakat di Papua. Namun, tambahnya, hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme dialog internal sesama warga Papua. “Yang saya tahu beberapa aspirasi masyarakat Papua sudah diakomodasi. Namanya juga negosiasi. Ada yang disetujui ada yang ditolak,” jelasnya.

Mengenai isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan implementasi Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR), Paskalis berharap pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Otsus. “Mudah-mudahan ada penyelesaiannya dari pemerintah supaya persoalan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya