Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) kembali mencetak penyuluh antikorupsi. Melalui metode asesmen jarak jauh (AJJ), LSP-KPK menambah 14 penyuluh antikorupsi kompeten.
"Sertifikasi yang diselenggarakan diikuti oleh total 14 peserta dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat)," kata Ketua LSP-KPK Dian Novianthi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Peserta berasal dari instansi dan komunitas. Mereka berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Inspektorat provinsi, dan kabupaten, serta Komunitas Madrasah Antikorupsi.
Baca juga: Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul
Menurut Dian, para peserta yang mengikuti sertifikasi telah menyiapkan rencana tindak lanjut pascasertifikasi. Tercatat dua peserta akan fokus di lingkup masyarakat dengan sasaran masyarakat dan perangkat desa.
Kemudian, empat peserta di lingkup sekolah dengan sasaran tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga tenaga kependidikan, enam peserta di lingkup pemerintah daerah (pemda) dengan sasaran para pejabat struktural dan pegawai pemerintah provinsi.
Lalu, delapan orang lainnya di lingkup kementerian/lembaga dengan sasaran peserta diklat dan pegawai pusdiklat.
"KPK berharap, melalui komitmen dan rencana tindak lanjut yang sudah disampaikan para asesi, akan banyak kegiatan penyuluhan antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, masyarakat, komunitas maupun sosial media setelah sertifikasi," ujar Dian.
Penyuluh antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif. Kegiatan ini dilakukan melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.
Sejak 2017, KPK sudah mencetak 1.516 Penyuluh Antikorupsi. Para peserta yang dinyatakan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi berkontribusi di lingkungan kerja masing-masing. (OL-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kehadiran mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dinilai membuat seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menarik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPS melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus berasal dari latar belakang pegiat antikorupsi.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved