Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menemui jalan buntu. Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RUU PDP belum menemukan kesepakatan dengan pemerintah terkait pembentukan lembaga pengawas independen yang nantinya akan berwenang melakukan pengawasan data pribadi.
Anggota Panja Komisi I RUU PDP Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyanyangkan buntunya pembahasan RUU PDP dengan pemerintah dalam hal ini Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Padahal menurutnya, pengesahan RUU PDP mendesak untuk dilakukan guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Kami sangat menyayangkan proses pembahasan RUU PDP yang sebetulnya menjadi kebutuhan mendesak ini malah terhambat. RUU ini merupakan prioritas di DPR RI dan Komisi I sehingga berbagai upaya penyelesaiannya, dari mendengar aspirasi masyarakat-pakar hingga melakukan rapat-rapat konsinyering di luar kantor, sudah kami jalankan. Itu semua kami lakukan di tengah ancaman pandemi covid-19," ujar Rizki melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (1/7).
Baca juga : Setara Institute Soroti Polri Mulai Demonstrasi sampai Laskar FPI
Rizki menyebut, selak awal melakukan iniasi dengan Komisi I, pemerintah dinilai tidak serius dalam memenuhi kebutuhan lembaga pengawas data pribadi yang independen. Lembaga pengawas independe tersebut dibutuhkan untuk menghindari konflik kepentingan ketika RUU PDP tersebut nantinya disahkan.
"Mengingat lembaga publik yang turut menjadi pengendali/pengelola data pribadi, perlu adanya lembaga PDP yang bersifat independen bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Keperluan ini tidak bisa dimengerti oleh pemerintah sehingga pembahasan RUU PDP sangat disayangkan untuk sementara mengalami deadlock," paparnya.
Rizki pun mendesak kepada pemerintah untuk segera memperbaharui rumusan dalam RUU PDP terkait lembaga pengawas data pribadi yang independen terdebut. Hal itu dilakukan guna mencari titik temu antara pemerintah, DPR, dan aspirasi publik.
"Sehingga pembahasan RUU PDP bisa segera dilanjutkan," jelasnya. (OL-2)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0 hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Perlindungan kepada kelompok rentan sangat diperlukan karena merupakan pilar utama dalam membangun generasi bangsa menggapai Indonesia Emas 2045.
SAMSUNG kembali menghadirkan inovasi terbarunya dengan meluncurkan Z Galaxy Flip 6 dan Z Galaxy Fold 6. Ada proteksi gawai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved