Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
APARAT penegak hukum di Indonesia harus segera mengakhiri pemberian vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Selain langgar kemanusiaan, jenis sanksi menghilangkan nyawa ini tidak memberikan efek jera.
Indonesia berada di dalam daftar negara Asia di mana vonis hukuman mati terkait narkoba memiliki proporsi yang besar di antara semua vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Sebanyak 101 dari 117 (86%) hukuman mati di pengadilan Indonesia pada tahun 2020 dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.
“Kami mendesak para penegak hukum di negara ini untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba. Ini memang tidak akan popular. Tapi ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kebijakan penanggulangan narkoba dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Menurut dia efek jera yang digemborkan para pejabat dalam melanggengkan hukuman ini sangat tidak mendasar. Sebab Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menilai tidak cukup bukti hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi menurun.
Selain Indonesia, Laos dengan 9 dari 9 kasus atau 100%, Singapura 6 dari 8 kasus atau 75% dan Vietnam 47 dari 54 kasus atau 87% juga menjadi negara-negara di Asia dengan proporsi vonis hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang cukup signifikan.
Hingga saat ini, hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba masih berlaku di lebih dari 30 negara di dunia. Sementara itu, penjatuhan vonis hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga masih mengkhawatirkan.
Sebanyak 179 vonis hukuman mati baru telah dijatuhkan di delapan negara tahun lalu, atau sekitar 12% dari semua vonis hukuman mati yang berhasil dicatat oleh Amnesty International sepanjang tahun 2020.
Baca juga: Bawa 25 Kg Sabu, Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati
“Kalau kita merujuk pada hukum hak asasi manusia internasional, di negara-negara di mana hukuman mati belum dihapuskan, ini putusannya harus terbatas pada kejahatan yang paling serius, yang ditafsirkan sebagai pembunuhan yang disengaja,” lanjut Usman.
Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa kejahatan yang tidak mengakibatkan kematian secara langsung dan disengaja, seperti kejahatan narkoba dan seksual, meski serius sekalipun, tidak pernah boleh menjadi dasar -dalam kerangka pasal 6 (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik) untuk penjatuhan hukuman mati.
Di tingkat global, Amnesty International juga mendesak negara-negara di dunia untuk segera menghapus hukuman mati dan mengakhiri penghukuman yang melanggar hak asasi manusia dengan dalih pengendalian narkoba.
"Kami juga meminta Dewan Ekonomi dan Sosial PBB serta badan di bawahnya, UNODC (Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan), untuk menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai fokus bahasan dan komitmen dalam merumuskan kebijakan pengendalian narkoba, pencegahan kejahatan serta reformasi peradilan pidana," pungkasnya. (OL-4)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved