Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan eksekusi terpidana sekaligus mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Pemulangan Adelin Lis Berkat Sinergi Ri-Singapura
KPK juga akan menagih pidana denda Heri sebesar Rp200 juta. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika pidana dendanya tidak dibayar dalam waktu sebulan.
"Selain itu juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,525 miliar," ujar Ali.
Uang pengganti itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, KPK akan melakukan perampasan aset Heri untuk dilelang.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun," tutur Ali. (OL-1)
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Neng Supartini menjadi salah satu dari 8 politisi PKB yang dinilai berhasil mengatrol perolehan suara di daerahnya.
Meski di Tanah Suci dilanda cuaca yang sangat panas, namun rombongan terakhir jemaah haji yang berjumlah 295 orang seluruhnya kembali dengan selamat.
Selain pembatasan usia, minimnya siswa yang bersekolah di Sekolah Dasar tersebut juga akibat akses menuju sekolah yang berada di daerah terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk.
Kehadiran VinFast tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, tetapi juga akan membuka peluang kerja baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved