Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan eksekusi terpidana sekaligus mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Pemulangan Adelin Lis Berkat Sinergi Ri-Singapura
KPK juga akan menagih pidana denda Heri sebesar Rp200 juta. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika pidana dendanya tidak dibayar dalam waktu sebulan.
"Selain itu juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,525 miliar," ujar Ali.
Uang pengganti itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, KPK akan melakukan perampasan aset Heri untuk dilelang.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun," tutur Ali. (OL-1)
Meski harus menunggu cukup lama, masyarakat tetap bertahan demi memperoleh bantuan yang dinilai sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain bermain air dan pasir, pengunjung juga dapat menikmati sensasi banana boat, dan kuliner laut segar di warung-warung sekitar pantai.
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Pasca-kejadian, warga terpantau mulai bergotong royong membersihkan sisa-sisa reruntuhan dan memperbaiki atap rumah yang masih bisa diselamatkan secara swadaya.
Kedua orang tersangka ialah HS selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB, pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut
Pada 2023 lalu, korban miras di Subang mencapai 12 orang tewas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved