Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ICW Nilai Sunat Vonis Jaksa Pinangki Keterlaluan

Tri Subarkah
14/6/2021 20:06
ICW Nilai Sunat Vonis Jaksa Pinangki Keterlaluan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) terlibat suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara sebagai hal yang terlaluan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (14/6).

Kurnia mengingatkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan saat Pinangki masih berstatus jaksa atau aparat penegak hukum.

Saat itu, ia menjabat sebagai Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Seharusnya, lanjut Kurnia, hal itu dilihat sebagai hal pemberat hukuman. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujar Kurnia.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pinangki divonis 10 tahun penjara. Pemangkasan hukuman majelis hakim PT Jakarta disebut Kurnia memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman semakin tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, pihaknya merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut.

"Melihat ini, jaksa mesti segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut," pungkas Kurnia.

Pinangki dinilai telah membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK. Ia terbukti menerima uang senilai US$500 ribu dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Sebanyak US$50 ribu diserahkan kepada mantan pengacara Joko, Anita Kolopaking. Sedangkan sisanya dikuasainya sendiri.

Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya