Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH telah membuat penyempurnaan pasal multitafsir yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyempurnaan yang dibuat pemerintah belum bersifat tetap.
"Ini baru konsep yang diusulkan oleh tim, setelah ini kita buka dengan harapan kita mendapat berbagai masukan untuk perbaikannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat (11/6).
Dia menyebut penyempurnaan lanjutan bakal dilakukan saat pembahasan dilakukan bersama DPR. Diharapkan, masukan disampaikan berbagi pihak.
"Jadi sekali lagi, usulan revisi yg dibuat ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang susun rekomendasi," ungkap dia.
Baca juga : Menkopolhukam: UU ITE Tidak Dicabut
Dia memastikan usulan penyempurnaan yang dilakukan pemerintah masih bisa diubah. Diharapkan, masukan-masukan tersebut bisa menyempurnakan pasal-pasal yang ada di UU ITE.
"Tujuan ini (revisi UU ITE) adalah untuk menghindari diskriminasi, ketidakdilan, kriminalisasi, dan lain sebagainya," ujar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui amendemen UU ITE. Revisi yang dilakukan bersifat terbatas, yakni pada ketentuan yang dianggap pasal karet.
Adapun ketentuan yang dianggap pasal karet yaitu 27 ayat (1) sampai ayat (4); pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); pasal 29; dan pasal 36 UU ITE. Selain itu, pemerintah mengajukan penambahan pasal dalam revisi terbatas nanti. Yaitu pasal 45 C yang mengatur ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE. (OL-2)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved