Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan jual beli data kependudukan 279 juta warga negara Indonesia (WNI) di dunia maya.
Diketahui, data kependudukan itu diduga mirip dengan milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyidik pun mendalami peran penyedia teknologi informasi (IT) di BPJS Kesehatan.
Kemudian, kepolisian memeriksa lima vendor di BPJS Kesehatan, untuk merunut terkait potensi kebocoran data milik BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polri Gandeng BSSN Usut Bocornya 279 Juta Data Penduduk
“Masih diselidiki terus oleh Direktorat Siber, jadi belum dipastikan lagi. Makanya, saksi-saksi diperiksa dari pihak BPJS Kesehatan. Siapa penyedia teknologi informasinya di sana,” papar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (3/6).
Rusdi juga belum dapat menyimpulkan apakah dugaan kebocoran data itu merupakan skimming atau praktik pencurian informasi, dengan cara menyalin informasi pada strip magnetik kartu kredit atau debit.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Mangkir dari Pemeriksaan Kebocoran Data
“Bagaimana modus kebocoran data ini, bagaimana pelaku membocorkan. Segala hal masih diteliti oleh penyidik,” terang Rusdi.
Pihaknya mengklaim tim penyidik Polri tidak menemui kendala dalam mengungkap kasus kebocoran data peserta BPJS kesehatan. “Semua proses, kami minta masyarakat untuk bersabar dahulu,” imbuhnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron diketahui sudah membuat laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus peretasan tersebut. Ali meminta penyidik Bareskrim Polri segera menindak kasus yang menyeret BPJS Kesehatan.(OL-11)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung membuka penyidikan perintangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa sebelum kasus korupsi yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Semarang. Kantor Wali Kota Semarang kini digeledah penyidik.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tegaskan perintah penyidikan datang dari pimpinan dan bukan dari Megawati Soekarnoputri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus yang diduga menyeret anggota DPR RI dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved