Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan sejumlah pegawai mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK menyatakan tak akan mencabut SK mengenai pembebastugasan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK itu.
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/6).
Pernyataan Alexander itu termuat dalam surat bernomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Surat itu merupakan jawaban atas surat keberatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai tak lolos TWK.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK di antaranya Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujarnako melayangkan surat keberatan kepada pimpinan terkait penonaktifan mereka. Dalam SK 652 itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
Alexander mengatakan pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasila asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN.
Alexander menyampaikan SK Nomor 652 dikeluarkan pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal itu agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. Karena itu, pimpinan tak bisa memenuhi permintaan sejumlah pegawai untuk mencabut SK.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk untuk mencabut SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alexander. (Dhk/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved