Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AMNESTY International Indonesia meminta pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Amnesty International menilai keputusan untuk memberhentikan 51 dari awalnya 75 pegawai sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkeyakinan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan materi pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak berhubungan dengan wawasan kebangsaan para peserta. Sebab, lanjut Usman, pekerja harus dinilai atas kinerja dan kompetensinya berdasarkan standar HAM internasional maupun hukum di Indonesia.
"Pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes ini jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja. Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (26/5).
Baca Juga: KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN
Laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK diterima Komnas HAM pada Senin (24/5). Usman menyinggung Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang menjamin kesamaan kesempatan bagi tiap individu untuk dipromosikan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
"Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan beragama dan beribadah, dan Pasal 28E ayat 2 tentang kebebasan berkeyakinan," tandasnya.
KPK sendiri melalui Pelaksana Tugas Juru Bicaranya, Ali Fikri, menghormati pelaporan tersebut. Ali mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh tindak lanjut pelaporan kepada Komnas HAM.
Sebelumnya pada Selasa (25/5) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK akan diberhentikan. Keputusan itu diambil setelah mengadakan rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Kemenkum dan HAM, serta asesor TWK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan hasil TWK 51 pegawai itu negatif dari penilaian aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah (PUNP). Sementara nilai PUNP terhadap 24 pegawai lainnya masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. (OL-13)
Baca Juga: KPK: 51 Pegawai tidak Bisa Dibina, Rapor TWK Merah
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved