Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM penyidik pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar kode etik terkait perilaku jaksa.
Hal tersebut dilaporkan terpidana Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Amir Yanto, Jumat (7/5). Laporan itu juga menyebut Supardi selaku koordinator tim penyidik yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja tidak secara profesional.
"Yang kita laporkan itu tim penyidik perkara Jiwasraya. Itu kaitannya juga dengan kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan di Jiwasraya," ujar Fajar Gora, kuasa hukum Benny seusai memberikan pengaduan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menyebut tim penyidik diduga melanggar kode perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya saat menyidik atau memeriksa perkara Jiwasraya yang menimbulkan jatuhnya belasan korban tidak bersalah. Menurut Gora, ada tiga hal dugaan pelanggaran tim penyidik.
Pertama, tim diduga tidak memasukkan berita acara pemeriksaan (BAP) 19 saksi dalam berkas perkara persidangan. Akibatnya, belasan saksi itu tidak dihadirkan serta tidak dapat didengar keterangannya di dalam persidangan. Realitas itu juga tidak sejalan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Gora menuturkan, hal itu justru membuat Benny selaku pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai sejumlah fakta yang harus diperiksa dan dibuktikan di meja hijau dalam kasus Jiwasraya. Tindakan tim penyidik terbukti merugikan pelapor dan korban saksi lainnya.
"Tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita jaksa dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa bahwa mereka adalah nomine dari terdakwa BT (Benny) menjadi cacat hukum. Jika pembuktian semua orang sebagai nomine cacat hukum, dakwaan BT sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti," terang dia.
Kedua, tim penyidik hanya membebankan tanggung jawab atas kerugian negara kepada Benny dan Heru Hidayat. Padahal secara fakta ada 122 emiten yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya. Seharusnya 122 emiten itu juga diperiksa serta diminta pertanggung jawaban atas dugaan timbulnya kerugian negara.
"Karena 122 emiten itu tidak diperiksa, jelas menjadi kuat alasan dan keyakinan bahwa akibat dari penyimpangan prosedur cara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menilai jumlah kerugian menjadi tidak objektif."
Terakhir, imbuh Gora, tim penyidik sangat singkat memproses berkas perkara. Maklum, sejak dimulainya laporan pengaduan masuk sampai pelimpahan ke persidangan ternyata hanya memakan waktu selama 4 bulan. Sedianya perkara yang berkaitan dengan kerugian negara perlu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam membuat laporan kerugian negara tentunya BPK butuh waktu yang tidak sebentar. Karena audit Jiwasraya biasanya 10 tahun, dari 2008-2018. Lah, ini kok cuma 4 bulan selesai? Itu yang kita permasalahkan dan kita ingin memperoleh keadilan," tandasnya. (J-2)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung membuka penyidikan perintangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa sebelum kasus korupsi yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Semarang. Kantor Wali Kota Semarang kini digeledah penyidik.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tegaskan perintah penyidikan datang dari pimpinan dan bukan dari Megawati Soekarnoputri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus yang diduga menyeret anggota DPR RI dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved