Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi berbalut tunjangan hari raya (THR).
Lembaga antirasuah menegaskan penerimaan gratifikasi dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Khususnya, terkait perayaan Idulfitri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Minggu (2/5).
Baca juga: Kemnaker Terima 776 Laporan terkait Masalah THR
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengingatkan pejabat negara dan ASN untuk tidak menerima, meminta, maupun memberi gratifikasi THR.
Pasalnya, gratifikasi terkait hari raya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan. KPK meminta penyelenggara negara dan ASN menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka diimbau tidak memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
Baca juga: KPK: Nilai Antikorupsi Bisa Ditanamkan Lewat Pendidikan
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.
KPK juga mengimbau asosiasi, swasta dan masyarakat untuk meminta anggotanya tidak memberikan gratifikasi THR kepada penyelenggara negara. Jika ditemukan permintaan gratifikasi maupun pemerasan, segera melapor ke aparat penegak hukum.(OL-11)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved