Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA puluh empat narapidana kasus terorisme menyatakan diri akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka menyatakan ikrar atau sumpah setia dengan penyumpah dari Kementrian Agama (Kemenag) di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (15/4).
Kakanwil Kemenetrian Hukum dan Ham Jawa Barat Sudjonggo menjelaskan, mereka atau ke-34 yang melakukan ikrar setia itu dari 56 napi teroris (napiter) yang ada di Lapas Narkotika Gunung Sindur.
"Ini dapat 34 sudah syukur Alhamdulillah. Ini termasuk berhasil, berkat kerja sama dengan densus 88, BNPT, pembina agama, dengan BIN,"ungkapnya.
Dia mengatakan, masih ada 22 napiter di Lapas Gunung Sindur yang masih menolak. Terhadap mereka, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan pembinaan.
Baca juga: 34 Narapidana Terorisme Ucapkan Sumpah Setia NKRI
Dia menyebut, secara keseluruhan di Jawa Barat ada 106 orang. Jumlah tersebut bisa bertambah atau bahkan berkurang, karena mutasi dari tempat lain atau dimutasikan ke tempat lain.
"Yang 22 belum. Ibarat sekolah, ini membaca dengan usia yang berbeda. Ada yang cepat, dua bulan, tiga bulan, enam bulan dan seterusnya. Tapi bukan hitungan angka, kesadaran masing-masing, syarat khususnya sehat akal pikir,"jelasnya.
Ke-34 napiter yang berikrar, rata- rata masih usia produktif, masih usia muda. Dia berharap nantinya mereka bisa menjalankan kehidupan dengan normal dan mendapatkan temat di tengah masyarakat.
"Jangan sampai perbuatannya terulang karena perutnya lapar. Hanya karena tidak bisa diterima masyarakat,"pungkasnya.
Kalapas Narkotika Gunung Sindur Damari mengatakan, bahwa proses pengikraran hari itu sudah melalui proses yang panjang.
"Artinya kami telah melakukan pembinaan -pembinaan deredikalisasi yang tentu kerjasama dengan densus dengan BNPT, BIN dan pihak pihak LSM yang berkompeten dan peduli dengan program deredaklisasi,"terangnya.
Dia menyebut mereka yang berikrar hari itu semua terkait dengan jaringan JAD. Ada dari Lampung, Bandung dan dari seluruh Indonesia dan ada juga simpatisan ISIS.
Di lapas itu, mereka menjalani hukuman mulai dari yang 5 tahun sampai yang dengan 2 tahun. Tapi ada juga yang terlama masa hukumannya 10 tahun dari JAD Bandung. Mereka ini sudah lebih dari satu tahun ditahan. Mereka setelah ini akan memasuki proses pembinaan medium scurity.
"Tapi saya tidak masuk ke situ. Artinya saya lebih mengajak bagaimana dia bisa kembali kepangkuan NKRI dan secara proses permasyarakatan melakukan ikrar ini. Artinya kami bisa melakukan proses- proses pendekatan. Bisa remisi, bisa melakukan bebas bersyarat dan hak -hak narapidana lainnya,"ungkapnya.
Salah satunya lanjutnya, adalah bahwa napi teroris sudah menyatakan ikrar setia. Artinya secara ukuran dari hati yang paling dalam, tidak ada yang memaksa. Artinya mereka benar-benar ikhlas untuk kembali ke NKRI.
Dia menjelaskan proses pengikraran berjalan lancar dan mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan. Proses pengikraran kembalinya mereka untuk setia pada NKRI mulai dari pembacaan sumpah, hormat bendera merah putih, mencium bendera merah putih dan tanda tangan pernyataan.
"Satu -satu. Berarti 34 orang itu, satu -satu menghormat, mencium bendera dan tanda tangan. Untuk pengucapan ikrar, semua orang membacakan dengan disumpah orang dari kemenag. Dan yang 33 mengikuti ada tiga poin yang diucapkan,"jelasnya.
Damari menganggap bahwa pengikraran pada hari itu adalah sejarah terbesar karena dalam satu hari ada sebanyak itu napiter yang berikrar kembali setia pada NKRI. Karena biasanya jumlahnya hanya sedikit dan tidak dipublis.
"Ini luar biasa besar sekali. Jangankan untuk ucap ikrar. Mereka untuk hormat bendera saja tidak mau. Yang istilah kami aliran merah, radikal dan masih betul -betul militan. Tentu luar biasa sekali. Biasanya mereka melawan dengan kita. Melawan dan selalu protes,"pungkasnya. (OL-4)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Perpanjangan Operasi Madago Raya merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulteng.
FILSUF sekaligus rohaniwan Franz Magnis Suseno menyampaikan bahwa sesungguhnya Indonesia berhasil dalam konteks reformasi, seperti menyatukan keragaman dan berbagai pandangan yang ada.
Berdasar World Happiness Index, negara yang indeks kebahagiaannya tinggi pada umumnya justru level beragama masyarakatnya rendah.
POLISI Malaysia telah menangkap tujuh dari 20 orang yang diyakini sebagai anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
Penguatan pencegahan menjadi penting bila berkaca pada dinamika perkembangan radikalisme terkini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved