Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai Surat Telegram Kapolri perihal pedoman siaran jurnalistik dapat membahayakan kebebasan pers.
Alasannya, salah satu isi dari telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ialah melarang media untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arognasi dan kekerasan serta mengimbau media untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tapi humanis.
"Jukrah (petunjuk dan pengarahan) dari surat telegram tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara," kata Rivanlee melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/4). "Sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," sambungnya.
Menurut Rivanlee, upaya mendongkrak kepuasan publik terhadap Polri bukan dengan menutup akses dari media. Ia menilai hal yang penting yakni pembenahan institusi secara struktural sampai ke tingkat lapangan.
"Cara ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," ujar Rivanlee.
Selain itu, ia juga menyoroti banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Padahal, lanjutnya, publik mengharapkan kehadiran polisi yang humanis. "Bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," pungkasnya.
Telegram yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono pada Senin (5/4) itu memuat sebelas ketentuan. Berikut isi lengkapnya:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahtan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (OL-14)
Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Kwarnas membuat program khusus ‘Media Sahabat Pramuka’ sehingga bersama-sama menjadi pilar kekuatan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas.
Media massa dan media sosial berdampak signifikan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024
Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjadi pusat perhatian media Korea setelah foto editan netizen, menampilkan Shin Tae-yong mengenakan seragam Korpri.
Berdasarkan laporan terbaru dari agensi berita negara IRNA, sistem pertahanan udara Iran telah diaktifkan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi ancaman udara.
Media massa punya daya gugah tinggi.Jangan sampai, pers justru menjadi perangsang ketegangan bahkan pemicu konflik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved