Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joker Divonis 4,5 Tahun, ICW Minta Pertanggungjawaban KPK

Tri Subarkah
05/4/2021 19:27
Joker Divonis 4,5 Tahun, ICW Minta Pertanggungjawaban KPK
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.(Dok.MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyusul vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

"ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Tjandra," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (5/4).

Lebih lanjut, Kurnia juga menuntut KPK agr masuk lebih jauh guna penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dalam perkara yang membelit Joko. Kurnia menyinggung soal pihak yang berada di balik jaksa Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan diri membantu Joko untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

"Hal itu penting, sebab sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tandas Kurnia.

Diketahui, Joko menyuap Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung sebesar US$500 ribu. Uang itu merupakan down payment dari total US$1 juta untuk pengurusan fatwa MA.

Selain itu, pria yang kerap dijuluki Joker ini juga menyuap dua jenderal Polri untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun suap itu diberikan sebesar Sebanyak Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan US$100 ribu untuk mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya