Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA

Tri subarkah
05/4/2021 16:38
Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA
Joko S Tjandra(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) itu juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menaytakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di ruang sidang Pengadilan Tpikor Jakarta, Senin (5/4).

Vonis majelis hakim itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sidang sebelumnya, JPU menuntut hakim menjatuhkan vonis 4 tahun. Sementara tuntutan denda JPU sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan diamini hakim.

Dalam merumuskan putusan, majelis hakim mempertimbangkan usia Joko yang sudah 70 tahun sebagai hal yang meringankan. Selain itu, Joko juga dinilai bersikap sopan selama persidangan. Sementara itu, hal yang memberatkan dalam putusan adalah Joko dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Kubu Moeldoko Bersikeras Masih Punya Hak Atas Demokrat

"Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbuatan penyuapan oleh terdakwa dilakukan terhadp penegak hukum," imbuh hakim anggota Saifudin Zuhri.

Setelah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dalam persidangan, hakim menyimpulkan Joko Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar US$500 ribu kepada Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

Uang itu adalah down payment dari perjanjian awal sebesar US$1 juta yang diserahkan Joko dengan perantara adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma, melalui Andi Irfan Jaya.

Suap tersebut diberikan untuk pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun Joko dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tidak bisa dieksekusi. Diketahui, status Joko sebagai terpidana di kasus itu tersemat berdasarkan putusan MA No. 12 PK/Pid Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Terkait hal ini, hakim juga menilai Joko terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, serta Anita Kolopaking yang saat itu menjadi pengacaranya. Upaya tersebut dilakukan dengan menjanjikan uang sebesar US$10 juta kepada pegawai MA maupun Kejagung.

"Dengan cara meminta fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung yang langkah-langkahnya serta detil biayanya sebagaimana tercantum dalam action plan," terang Saifudin.

Sementara itu, terkait penghapusan namanya dari DPO berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi, Joko terbukti menyuap dua jenderal Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Sebanyak Sing$200 ribu serta US$370 ribu diserahkan ke Napoleon, sedangkan suap ke Prasetijo sebesar US$100 ribu. Pemberian suap terhadap keduanya dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Dalam sidang sebelumnya, Joko pernah menyebut kepercayaannya kepada Tommy muncul berkat rekomendasi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang notabene merupakan besan Tommy.

"Dengan demikian unsur memberi atau menjanjikan sesuatu itu telah terpenuhi pada diri terdakwa," imbuh hakim anggota Joko Subagyo.

Atas perbuatannya, Joko dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya