Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Saputra, menyebut kerugian negara yang dialami PT Pelindo II mecapai lebih dari Rp2 triliun. Temuan itu didapati setelah pihaknya membuat enam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi.
"Dari enam LHP itu, setidak-tidaknya dua diantarannya kerugian negaranya tuh di atas Rp2 triliun," ujar Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Kendati demikian, Agung mengatakan kasus di Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, yakni proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), tidak termasuk dalam enam LHP investigasi yang dimaksud.
Menurut Agung, kerugian dalam proyek itu mulanya dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, BPKP disebut tidak bisa menyelesaikannya dan dilimpahkan ke BPK. Dalam kasus tersebut, Agung mengatakan pihaknya sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Tapi memang ada beberapa prosedur barangkali yang perlu untuk ditambahkan, diselesaikan, untuk rampung angka perhitungannya," jelas Agung.
"Karena unsur perbuatannya sendiri perlu angka, ada unsur perbuatan melawan hukum, di situ ada angkanya itu yang penting. Tapi kami sepakat dengan KPK bahwa ada perbuatan melawan hukum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kerugian negara dikasus pengaan tiga unit QCC sebesar US$22.828,94. Angka tersebut masih sedikit karena perhitungan hanya didasarkan pada pemeliharaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya belum mendapatkan bukti pengeluaran riil Wuxi HuaDong Heavy Machinery (HDHM) sebagai perusahaan yang ditunjuk langsung RJ Lino dalam proyek tersebut. (OL-8)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved