Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELISs hakim menolak permohonan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untutk ditetapkan sebagai "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator' sehingga permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak dapat dipertimbangkan," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).
Dalam perkara ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
"Sejak pertama kali saksi Tommy Sumardi bertemu terdakwa, Tommy menyampaikan adalah terkait dengan pengecekan status 'red notice' Djoko Tjandra dan ditindaklanjuti bertemu dengan Anita Kolopaking untuk memaparkan kasus Djoko Tjandra. Dalam persidangan, Tommy juga mengatakan untuk mengecek 'red notice' Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra, Tommy sudah memberikan uang 100 ribu dolar AS sehingga terdakwa mengetahui sejak awal maksud uang tersebut," tutur hakim Joko menambahkan.
Selanjutnya hakim juga mempertimbangkan perbuatan Prasetijo yang mencabut Berita Acara Pemberiksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo.
"Terdakwa mencabut BAP yang menerangkan bungkusan yang dibawa Tommy dan ditinggal di meja terdakwa dan di mobil terdakwa. Terdakwa bertanya isi bungkusan yang ditinggal di meja dan dijawab Tommy bahwa isinya adalah uang 50 ribu dolar AS, tapi kemudian terdakwa menyangkal BAP tersebut dan mengatakan yang benar adalah keterangannya di Propam," ungkap hakim Joko.
Selanjutnya Prasetijo juga kembali mencabut BAP saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte pada Agustus 2020 yang menjelaskan adanya pertemuan antara Prasetijo, Tommy Sumardi dan Napoleon.
"Prasetijo dalam BAP menjelaskan melihat Tommy Sumardi menyerahkan 'paper bag' kepada Napoleon di meja Napoleon dan bertanya apa isinya kepada Tommy dan dijawab Tommy isinya adalah uang 50 ribu dolar AS. Namun, dalam sidang Napoleon terdakwa mengatakan hal itu tidak benar dan mengatakan tidak ada penyerahan uang dari Tommy ke Napoleon," ujar hakim Joko.
Alasan pencabutan itu adalah Prasetijo mengaku saat diperiksa dalam dalam kondisi tertekan.
"Tapi saksi verbal lisan dari penyidik yang dihadirkan diperoleh keterangan Prasetijo tidak dalam kondisi tertekan dan saat mengeluh sakit dibolehkan untuk beristirahat dan dan saat ingin dilanjutkan pemeriksaan terdakwa setuju untuk melanjutkan sehingga pencabutan BAP tidak beralasan," ungkap hakim Joko.
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima. "Saya menerima," ucap Prasetijo.
Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Prasetijo Utomo juga sudah divonis 3 tahun penjara karena dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (Ant/OL-09)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved