Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELISs hakim menolak permohonan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untutk ditetapkan sebagai "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator' sehingga permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak dapat dipertimbangkan," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).
Dalam perkara ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
"Sejak pertama kali saksi Tommy Sumardi bertemu terdakwa, Tommy menyampaikan adalah terkait dengan pengecekan status 'red notice' Djoko Tjandra dan ditindaklanjuti bertemu dengan Anita Kolopaking untuk memaparkan kasus Djoko Tjandra. Dalam persidangan, Tommy juga mengatakan untuk mengecek 'red notice' Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra, Tommy sudah memberikan uang 100 ribu dolar AS sehingga terdakwa mengetahui sejak awal maksud uang tersebut," tutur hakim Joko menambahkan.
Selanjutnya hakim juga mempertimbangkan perbuatan Prasetijo yang mencabut Berita Acara Pemberiksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo.
"Terdakwa mencabut BAP yang menerangkan bungkusan yang dibawa Tommy dan ditinggal di meja terdakwa dan di mobil terdakwa. Terdakwa bertanya isi bungkusan yang ditinggal di meja dan dijawab Tommy bahwa isinya adalah uang 50 ribu dolar AS, tapi kemudian terdakwa menyangkal BAP tersebut dan mengatakan yang benar adalah keterangannya di Propam," ungkap hakim Joko.
Selanjutnya Prasetijo juga kembali mencabut BAP saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte pada Agustus 2020 yang menjelaskan adanya pertemuan antara Prasetijo, Tommy Sumardi dan Napoleon.
"Prasetijo dalam BAP menjelaskan melihat Tommy Sumardi menyerahkan 'paper bag' kepada Napoleon di meja Napoleon dan bertanya apa isinya kepada Tommy dan dijawab Tommy isinya adalah uang 50 ribu dolar AS. Namun, dalam sidang Napoleon terdakwa mengatakan hal itu tidak benar dan mengatakan tidak ada penyerahan uang dari Tommy ke Napoleon," ujar hakim Joko.
Alasan pencabutan itu adalah Prasetijo mengaku saat diperiksa dalam dalam kondisi tertekan.
"Tapi saksi verbal lisan dari penyidik yang dihadirkan diperoleh keterangan Prasetijo tidak dalam kondisi tertekan dan saat mengeluh sakit dibolehkan untuk beristirahat dan dan saat ingin dilanjutkan pemeriksaan terdakwa setuju untuk melanjutkan sehingga pencabutan BAP tidak beralasan," ungkap hakim Joko.
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima. "Saya menerima," ucap Prasetijo.
Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Prasetijo Utomo juga sudah divonis 3 tahun penjara karena dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (Ant/OL-09)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved