Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut reformasi kultural Polri belum tuntas sehingga masih terjadinya masalah dalam tubuh kepolisian. Teranyar, anggota polisi Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas, termasuk prajurit TNI AD di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kalau saya lihat semuanya mengarah pada masih belum tuntasnya reformasi kultural Polri," kata Poengky, ketika dihubungi, Jumat (26/2).
Poengky menjelaskan, berbarengan dengan masa reformasi, diharapkan pula reformasi kultural di institusi Polri yang menyasar perubahan pemikiran, budaya dan tingkah laku, dari yang semula militeristik menjadi sipil. Termasuk pula arogansi, gaya hidup mewah, koruptif, yang muncul pada masa Orde Baru diharapkan berubah.
Poengky mengatakan pimpinan Polri harus terus menyuarakan reformasi kultural itu dengan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada anggota, sehingga bisa berubah dan tak mengulangi militerisme seperti Orde Baru.
"Lalu, reward and punishment harus dilaksanakan dengan baik, dan contoh teladan dari pimpinan juga harus diberikan, agar bawahan bisa meniru," kata Poengky.
Baca juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, Barang Bukti Panah dan Samurai
Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan tegas dari pimpinan perlu dilakukan terhadap penyalahgunaan senjata api oleh bawahannya. Ia mengatakan sikap tegas tersebut supaya membuat anggota patuh.
"Contohnya sikap tegas Kapolda Metro Jaya yang segera memproses pidana dan etik oknum polisi CS, serta sikap tegas Kapolri dan Kadiv Propam terkait pengetatan pemberian ijin senpi dan larangan bagi anggota minum minuman keras dan mengunjungi tempat hiburan malam," kata Poengky.
Selain dari institusi Polri, ia menilai juga perlu ada pengawasan dari masyarakat agar adanya pengawasan berlapis. Sehingga, terciptanya reformasi kultural Polri dan tak lagi berbau militeristik.
"Perlu pengawasan berlapis dari pmpinan, Pengawas Internal, pengawas elsternal beserta media dan masyarakat untuk mengawal berjalannya reformasi kultural Polri," kata Poengky. (OL-7)
Kim Cheatle mendapatkan desakan dari partai Demokrat dan Republik untuk mengundurkan diri selepas rapat dengar pendapat, Selasa (23/7) WIB, terkait penembakan tersebut.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PELAKU penembakan terhadap Donald Trump diyakini telah teridentifikasi. Pria berusia 20 tahun itu bernama Thomas Matthew Crooks. Dia telah ditembak mati oleh Dinas Rahasia AS.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam keras penembakan terhadap calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump.
Thomas Matthew Crooks, pelaku dalam percobaan pembunuhan mantan Presiden Donald Trump di sebuah pertemuan di Pennsylvania, memiliki latar belakang pendidikan dan aktivitas politik
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved