Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berharap agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemiu daerah tidak dilakukan serentak. Hal itu agar beban tugas penyelenggara tidak menumpuk di satu waktu.
"Ini tentu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Namun seharusnya beban kerja KPPS perlu diperhatikan,” pinta Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam diskusi yang digelar secara online, Jumat (12/1).
Ilham menyebutkan, pemisahan pelaksanaan pemilu juga akan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannnya. “Dengan adanya pemisahan pemilih bisa paham mana isu-isu yang sifatnya nasional serta tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspose," ujarnya.
Ia mengakui, keserentakan pemilu membuat angka partisipasi pemilih memang lebih tinggi. "Namun kenyataannya dalam Pemilu 2019 lalu, kita menyaksikan banyak yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, regulasi saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam pemilu. Walaupun bisa diantisipasi, pemilu serentak memberatkan penyelenggara saat pelaksanaan di lapangan. "Apalagi kondisi geografis kita menjadi kendala saat pelaksanaan pemilu," ungkap dia.
Dimata Anggota Dewan Kehormatan Perludem Titi Anggraini, menyebutkan, seharusnya proses pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan untuk mencari titik temu. “Pembahasan bisa berkonsentrasi kepada pengaturan penataan kelembagaan pemilu, perbaikan manajemen pemilu, dan desain penegakan hukum pemilu,” jelasnya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyebutkan seharusnya Indonesia bisa mempunyai aturan yang baku mengenai pelaksanaan pemilu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Pelaksanaan pemilu ini didasarkan atas partisipasi pemilih dan bukan karena mobilisasi dari para elite politik.
"Kenyataannya regulasi tersebut sulit dibuat karena adanya kekuatan oligarki dan kartel politik yang menguasai pemerintah, parlemen, dan partai politik," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mempertanyakan alasan DPR yang tidak ingin merevisi UU Pemilu yang dinilainya tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional dan money politics. Kenyataannya selama ini ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik, baik dalam pemerintah pusat maupun daerah.
"Ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik. Sementara undang-undang yang ada tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional tersebut,” jelasnya. (OL-13)
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Bila pemberian asuransi direalisasikan, perlu dipikirkan juga anggaran yang disediakan negara agar tidak dilematis.
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved