Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeini mengatakan Pasal 299 dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur tentang pemilih khusus sebagai pengaturan yang progresif untuk melindungi hak warga negara.
Akan tetapi, harus dengan proses pendataan yang transparan, akuntabel dan bisa diakses publik. Sehingga, daftar pemilih khusus tersebut tidak disalahgunakan oknum untuk memanipulasi data pemilih.
"Karena realitanya masih ada warga negara kita yang saat ini masih belum memiliki identitas kependudukan. Padahal nyata-nyata sebagai warga negara Indonesia. Tapi, saya kira itu gagasan progresif yang perlu didukung dan merupakan langkah DPR yang berkemajuan," ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (30/1).
Baca juga: Kapolri Berharap Pesan Kamtibmas Digaungkan Lewat Dakwah
Terkait pelarangan HTI dalam menjadi peserta pemilih, pengaturan itu dikatakannya tidak proporsional bahkan berlebihan dalam mengatur pencalegan. Selain itu, kebijakan tersebut kurang sejalan dengan beberapa putusan MK yang menjadi rujukan pembuatan aturan terkait pencalonan bekas anggota HTI.
Hal tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 011-017/PUU-I/2003, yang membatalkan ketentuan persyaratan caleg DPR, DPD dan DPRD dalam Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003. Aturan itu berbunyi bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
"Sehingga dalam pemilu setelahnya, mereka bisa mencalonkan di pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun, untuk pemilu presiden memang masih berlaku larangan tersebut," imbuh Titi.
Baca juga: Dugaan Pemukulan oleh Nurhadi, Maqdir Minta Semua Pihak Diperiksa
Berikut, terdapat Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur masa jeda selama 5 tahun bagi pencalonan mantan terpidana yang ingin maju pilkada. "Saya kira untuk pencalegan bekas anggota HTI, bisa diberlakukan ketentuan yang moderat berupa pemberlakuan masa jeda sebelum pencalonan. Seperti halnya pencalonan bagi mantan terpidana," pungkasnya.
Teknis penerapan harus diatur dengan baik dan komprehensif, yakni diperjelas pihak yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang sudah menjadi bekas anggota HTI.(OL-11)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved