Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENELITI politik Perkumulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama memaparkan empat alasan ihwal urgensinya revisi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Alasan pertama berkaitan dengan kegiatan pemilu serentak dengan lima surat suara seperti yang terjadi di 2019.
Menurut Heroik, desain pemilu serentak pada 2019 gagal mencapai tujuan utamanya, yakni memudahkan tata kelola penyelenggaraan pemilu, memudahkan pemilih untuk memberikan suaranya dan mengefektifkan sistem presidensial dengan menghasilkan efek ekor jas (cottail effect). Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusan No. 55/PUU-XVII/2019 telah menentukan lima model keserentakan pemilu yang bisa dipilih oleh pembentuk UU.
Model keserentakan itu antara lain pemilu DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD; DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota; DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota; Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD) dan Lokal (DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota); dan Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD), Provinsi (Gubernur, DPRD Provinsi), Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota, DPRD Kabupaten/Kota).
Dari kelimanya, Perludem menyebut dua model terakhir menjadi yang paling ideal untuk dipertimbangkan. "Model keempat dan kelima inilah yang menurut kami cukup rasional dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang untuk merubah desain kesentakan pemilu kita," kata Heroik dalam diskusi daring Mengapa Revisi Undang-Undang Pemilu Penting? yang dihelat Perludem, Minggu (24/1).
Menurutnya, pemisahan keserentakan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan meningkatkan efisiensi dalam tata kelola maupun para pemilih. Selain itu, tingkat efektifitas pemerintahan nasional dan daerah juga lebih tinggi dibanding tiga model keserentakan yang lain.
Alasan kedua urgensi revisi adalah karena UU Pemilu saat ini dinilai belum berhasil dalam menjawab persoalan proporsionalitas alokasi kursi ke DPR. Berdasarkan catatan Perludem, dari 34 provinsi, hanya 16 provinsi yang alokasi kursi di DPRnya proporsional. Sebanyak 6 provinsi uder proporsional, sedangkan 12 provinsi over proporsional.
"Faktanya di Undang-Undang No. 7 kita, masih ada beberapa daerah yang alokasi kursinya antara jumlah kursi dengan jumlah pemilih di satu provinsinya itu tidak proporsional. Ada provinsi yang mendapatkan kursi berlebih, ada provinsi yang mendapatkan kursi kurang atau underrepresentated," jelas Heroik.
Baca juga : Partisipasi Pilkada 2020 Tinggi, Ini Penyebabnya
Ketiga, lanjut Heroik, masalah pembentukan daerah pemilihan yang tidak sesuai dengan standar pempembukan dapil berdasarkan UU No. 7/2017. Dalam Pasal 272, dijelaskan prinsip-prinsip pembentukan dapil antara lain kesetaraan nilai keterwakilan, ketaatan padaa sitem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kendati demikian, Heroik menyebut masih ada pembentukan dapil yang bermasalah. Salah satu yang dicontohkannya adalah dapil Jawa Barat 3 dalam pemilu DPR. "Kota Bogor itu masih digabungkan dengan Kabupaten Cianjur. Itu kan jelas-jelas dua daerah yang berbeda, di mana Kota Bogor harus melampaui Kabupaten Bogor telebih dahulu, baru ke Cianjur," paparnya.
Alasan terakhir berkaitan dengan ambang batas parlemen. Sejak pemilu 2009, terjadi kenaikan ambang batas parlemen mulai dari 2,5 persen sampai yang terakhir pada 2019 menjadi 4 persen. Heroik mengatakan adanya ambang batas parlemen tersebut menghasilkan tingginya suara yang terbuang.
Pada 2019 saja, dari 139.972.260 total suara yang masuk, sebanyak 13.595.842 di antaranya terbuang. Menurut Heroik, ambang batas parlemen menghasilkan pemilu yang disproporsional. Padahal, Indonesia menggunakan sistem pemilu legislatif proporsional.
"Memang wajar pemberlakuan parlimentary treshold, persoalannya adalah berkaitan dengan ambang batas yang saya kira perlu dipertimbangkan," tandasnya. (OL-2)
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved