Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari diagendakan menjalani sidang dengan agenda penuntutan hari ini. Agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilakukan setelah semua saksi maupun ahli telah diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini sidang Pinangki Sirna Malasari dengan agenda tuntutan," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Senin (11/1).
Sebelumnya pada Rabu (6/1) lalu, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan Pinangki sendiri sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Saat itu, Pinangki meminta agar JPU menuntutnya dengan rasa belas kasih. "Saya sangat menyesal Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," ujarnya sambil terisak.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu dari Joko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Joko Tjandra tidak dilakukan.
Pinangki yang merupakan mantan Kepal Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung juga diduga melakukan pencucian uang. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli satu unit mobil Mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (Tri/OL-09)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved