Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.
Ba’asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.
“Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba’asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor
usia,” katanya, di Jakarta, Kamis.
Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba’asyir juga bisa menguntungkan Jokowi karena akan mengikis isu dan stigma selama ini soal
kriminalisasi ulama.
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Ba’asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.
Baca juga: Mahfud: Tak Ada Perlakuan Khusus Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Senada, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan publik melihat pembebasan Ba’asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan daripada murni persoalan hukum.
Adi menilai Ba’asyir sudah sepuh sehingga gerak geriknya mudah dipantau. “Yang jelas, meski bebas, Ba’asyir meski dapat perhatian khusus, terutama soal pikiran-nya yang kerap berseberangan dengan Pancasila,” ujar Adi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur karena telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” tutur Suyudi.
Dalam pembebasan Ba’asyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Ba’asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain. (R-3)
EKS narapidana teroris (napiter) Ustad Abu Bakar Ba'asyir berharap paslon jagoannya menang dalam Pilpres 2024.
HUBUNGAN Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dengan Timnas AMIN memanas, menyusul pernyataan Gus Ipul agar Warga Nahdliyin tidak memilih Capres yang didukung Abu Bakar Ba'asyir.
Pendiri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir, juga terlihat mengikuti prosesi upacara pengibaran bendera dari awal hingga akhir.
"Laksana seorang ibu, yang sudah memberikan jasa tak terhingga, maka sudah jadi tanggung jawab saya untuk menjaga dengan mengorbankan jiwa dan raga untuk NKRI. Apapun risikonya,"
Silaturahim Deputi I beserta jajaran ini disambut hangat oleh pendiri Ponpes Al Mukmin Ustaz Abu Bakar Baasyir, Ketua Yayasan Ustaz Farid Maruf, Pimpinan Ponpes Ustaz Yahya Abdurahman.
MANTAN amir Jamaah Islamiyah (JI) Abu Bakar Ba’asyir menyatakan diri telah menerima Pancasila. Hal itu ia sampaikan melalui video yang viral beberapa waktu lalu.
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved