Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN amir Jamaah Islamiyah (JI) Abu Bakar Ba’asyir menyatakan diri telah menerima Pancasila. Hal itu ia sampaikan melalui video yang viral beberapa waktu lalu. Ba’asyir menerima Pancasila karena menurutnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tauhid (Media Indonesia, 10/8/2022).
Pernyataan ini merupakan pertobatannya atas pandangan lama yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi syirik. Dalam pandangan terbarunya itu, Ba’asyir memahami Pancasila sebagai dasar negara yang sesuai dengan Islam karena sila Ketuhanan YME merupakan cerminan tauhid. Ba’asyir memiliki pandangan ini dengan berpijak pada pandangan para tokoh Islam (ulama) yang terlibat dalam perumusan Pancasila.
Hanya saja, penerimaan Ba’asyir masih bersyarat. Yakni, pandangannya yang menyatakan bahwa konsekuensi dari sila Ketuhanan YME adalah pemberlakuan hukum Islam. Menurut Ba’asyir, hal tersebut yang hingga kini belum terwujud. Oleh karena itu, semua pemerintahan sejak Indonesia berdiri, menurut Baasyir, belum benar-benar menegakkan Pancasila.
Pemikiran Ba’asyir tersebut pada satu sisi patut disyukuri sebagai kemajuan berpikir yang sesuai dengan sejarah dan sistem pengetahuan Pancasila. Namun, di saat bersamaan, pemikiran tersebut belum tuntas sehingga perlu diluruskan. Dalam kaitan ini, pemikiran tokoh Islam dari Nahdlatul Ulama (NU) yang terlibat dalam perumusan Pancasila, yakni Kiai Wahid Hasyim, patut dijadikan pedoman. Lebih lanjut, berbagai sikap dan kebijakan NU terhadap Pancasila juga patut dijadikan ‘bintang penuntun’ untuk mencapai pemahaman keselarasan Islam dan Pancasila yang utuh.
Perspektif tauhid
Pemaknaan Ba’asyir tentang sila Ketuhanan YME sebagai tauhid memang tepat karena demikianlah fakta sejarahnya. Fakta yang dimaksud ialah pemaknaan para tokoh Islam terhadap sila Ketuhanan YME sebagai tauhid dalam momen menuju rumusan final Pancasila pada 18 Agustus 1945 pagi hari menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sebagaimana diakui Bung Hatta dalam Sekitar Proklamasi (1982: 60), pada tanggal itu Hatta mengajak empat tokoh Islam, yaitu Kiai Wahid Hasyim (NU), Ki Bagus Hadikusumo dan Mr Kasman Singodimedjo (Muhammadiyah), serta Teuku Muhammad Hasan (tokoh Aceh), untuk rapat kecil. Rapat tersebut bertujuan merevisi sila ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ versi Piagam Jakarta menjadi sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Dalam rapat tersebut, Kiai Wahid tampil menerima penggantian sila ‘ketuhanan bersyariah’ menjadi ‘Ketuhanan YME’ karena yang terakhir merupakan cerminan dari tauhid. Menurut Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof KH Yudian Wahyudi PhD, saat itu Kiai Wahid menggunakan dua kaidah fikih. Pertama, darul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mengejar kebaikan). Artinya, menghindari pecahnya Indonesia lebih diutamakan daripada menegakkan syariah dalam dasar negara. Kedua, mala yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa didapatkan semuanya, jangan ditinggal semuanya).
Artinya, jika syariah tidak bisa ditegakkan dalam dasar negara, nilai-nilai Islam jangan hilang sama sekali dalam dasar negara. Faktanya, sila Ketuhanan YME justru menghadirkan nilai yang paling fundamental dari Islam, yakni tauhid. Dengan demikian, penghapusan ‘tujuh kata syariah’ dalam dasar negara tidak menghapus Islam karena syariah telah digantikan oleh tauhid. Padahal, status teologis tauhid merupakan sumber bagi syariah. Ini berarti, syariah tidak hilang dalam dasar negara karena ia inheren di dalam tauhid (Wahyudi, 2010: 10).
Pemikiran Kiai Wahid ini lalu beliau ajukan kepada Ki Bagus Hadikusumo. Ki Bagus pun menerima pemikiran itu sehingga menerima sila Ketuhanan YME berdasarkan argumentasi tauhid. Soal pengajuan pemikiran Kiai Wahid kepada Ki Bagus ini diinformasikan oleh peserta rapat dari Muhammadiyah, yakni Mr Kasman Singodimedjo, dalam Hidup Itu Berjuang (1982: 129). Dalam kaitan ini, persetujuan para tokoh Islam terhadap sila Ketuhanan YME merupakan proses kembali pada gagasan awal pengusul Pancasila, yakni Soekarno, pada 1 Juni 1945, yang mengusulkan Ketuhanan YME sebagai sila kelima dari rumusan awal Pancasila. Soekarno menyatakan, “Prinsip kelima dari Indonesia merdeka adalah bertaqwa kepada Tuhan YME…. Hatiku akan berpesta raya jika Saudara-saudara menyepakati Indonesia merdeka berazaskan Ketuhanan YME!” (Soekarno, 1947: 30).
Berdasarkan konsensus (ijma’) pada 18 Agustus 1945 inilah maka pada dekade 1980, NU dan Muhammadiyah menegaskan keselarasan Islam dan Pancasila. NU menegaskan itu dalam Munas Alim Ulama NU tahun 1983 dan Muktamar ke-27 NU tahun 1984. Keduanya di Situbondo, Jawa Timur. Adapun Muhammadiyah menegaskannya dalam Muktamar ke-41 tahun 1985 di Surakarta. NU menegaskan hal tersebut berdasarkan pemikiran Kiai Wahid Hasyim pada 18 Agustus 1945 bahwa sila Ketuhanan YME merupakan cerminan tauhid. Hal serupa dilakukan Muhammadiyah berdasarkan pemikiran Ki Bagus Hadikusumo yang sama dengan Kiai Wahid tersebut. Ini berarti, pemaknaan sila Ketuhanan YME sebagai tauhid oleh dua tokoh NU-Muhammadiyah di era perumusan Pancasila 1945 dijadikan pijakan historis dan intelektual bagi penegasan keselarasan Islam dan Pancasila oleh NU-Muhammadiyah pada dekade 1980 hingga sekarang.
Negara Syar’i
Pertanyaannya, apakah konsekuensi dari sila Ketuhanan YME bagi umat Islam ialah penegakan hukum Islam (syariah)? Tentu betul. Namun, bukankah hal itu telah terjadi? Artinya, pandangan Ba’asyir yang menyatakan syariah belum tegak di Negara Pancasila tidak tepat, karena berdasarkan Pancasila, syariah Islam telah lama tegak di negeri ini.
Hal itu ditegaskan oleh NU dalam Munas Alim Ulama di Cipanas, Bogor, tahun 1954. Dalam munas itu, NU mendaulat Presiden Soekarno dan semua Presiden RI sebagai waly al-amri al-dlaruri bi al-syaukah. Artinya, pemimpin dalam keadaan darurat (karena ketiadaan khalifah berstatus mujtahid mutlak) yang berwenang menerapkan syariah. Itulah mengapa Presiden RI berwenang melantik menteri agama yang menjadi otoritas syariah (bagi umat Islam), baik dalam hal pernikahan, waris, wakaf, dan haji. Syariah juga telah tegak dalam ekonomi kita melalui UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Legitimasi syar’I atas Presiden RI ini lalu dikuatkan oleh Dekrit Presiden No 150 tanggal 5 Juli 1959, di mana Soekarno menginstruksikan proses kembali pada UUD 1945 dengan status Piagam Jakarta sebagai ‘dokumen historis’ yang menjiwai dan satu kesatuan dengan Pancasila dan UUD. Rumusan Pancasila yang dijiwai oleh Piagam Jakarta ini merupakan rekomendasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tahun 1959 kepada Presiden dan sidang Konstituante.
Di masa itu, PBNU merekomendasikan rumusan ‘Pancasila-Islam’ untuk melerai ketegangan Islam dan Pancasila di Konstituante. Rumusan itu ialah Pancasila yang dijiwai oleh Piagam Jakarta dengan spirit tauhid dan syariah bagi umat Islam. Itulah yang membuat Pancasila lalu menaungi penegakan syariah dalam bidang ibadah dan muamalah, meskipun tentu membatasi syariah tidak menjadi dasar negara.
Penerimaan total
Model keselarasan Islam dan Pancasila itu lalu diperkuat oleh NU pada Munas Alim Ulama di Situbondo tahun 1983. Dalam forum bahstul masail didiskusikan sikap NU terhadap kebijakan Asas Tunggal Pancasila oleh Orde Baru. Kebijakan tersebut lalu membutuhkan pendasaran argumentasi tentang hubungan Islam dan Pancasila secara umum. Seperti diketahui, munas tersebut lalu melahirkan Deklarasi Islam dan Pancasila yang memuat beberapa prinsip.
Pertama, NU menilai Pancasila bukan agama dan tidak diarahkan untuk menggantikan agama. Menurut NU, sebagaimana dijelaskan oleh Kiai Achmad Siddiq dalam Islam, Pancasila dan Ukhuwah Islamiyyah (1985), Pancasila adalah kaidah fundamental negara (Staatfundamentalnorm) yang mendasari konstitusi, peraturan perundangan-undangan dan segenap sistem serta kehidupan kenegaraan kita.
Kedua, meskipun Pancasila bukan agama, menurut NU, sila Ketuhanan YME merupakan cerminan dari tauhid. Argumentasi itu didasarkan pada pemikiran Kiai Wahid Hasyim pada perumusan Pancasila tahun 1945. Oleh karena itu, Pancasila memiliki makna teologis yang bisa dihayati melalui keimanan Islam.
Ketiga, bagi NU, Islam memuat akidah dan syariah. Dalam kaitan ini, menerima dan mengamalkan Pancasila adalah cara warga NU dalam mengamalkan syariah Islam. Hal ini terkait dengan pemahaman NU bahwa sila-sila Pancasila mencerminkan syariah Islam, terutama tujuan-tujuan syariah (maqashid al-syari’ah). Nilai-nilai maqashid al-syari’ah tersebut ialah hifdz al-din (menjaga agama, sila ketuhanan), hifdz al-nasf (menjaga nyawa, sila kemanusiaan), hifdz al-nasl (menjaga keturunan, sila kebangsaan), hifdz al-‘aql (menjaga pikiran, sila kerakyatan), dan hifdz al-maal (menjaga harta, sila keadilan sosial). Itulah yang membuat Kiai Achmad Siddiq menyatakan, jika sila Ketuhanan YME mencerminkan prinsip keimanan (aamanu), sila-sila lainnya mencerminkan prinsip amal saleh (‘aamilus shalihah).
Dalam kaitan ini, kesadaran Abu Bakar Ba’asyir perlu ditingkatkan melalui pemahaman yang substansial terhadap syariah Islam. Sebab, jika menerima Pancasila atas nama tauhid tapi masih mensyaratkan penegakan syariah secara total, baik sebagai hukum ibadah, hubungan sosial, pidana, dan bahkan konstitusi, maka sikap Ba’asyir bukan merupakan sikap penerimaan terhadap Pancasila. Mengapa? Karena sejarah Piagam Jakarta menyatakan substansi syariah telah melebur ke dalam tauhid yang tecermin dalam sila Ketuhanan YME. Oleh karena itu, praktik syariah dalam kerangka Pancasila sesuai dengan fakta hukum yang telah terjadi di Republik ini.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Pembentukan pansus PKB itu diinisiasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji kemungkinan untuk dapat menerima izin usaha pertambangan (IUP). Khususnya ihwal status MUI apakah masuk kategori ormas keagamaan.
BANGSA Indonesia kembali kehilangan putra terbaiknya Bapak Hamzah Haz seorang pemimpin muslim yang salih, santun, istikamah (konsisten), dan teguh dalam pendirian.
Surat pelarangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel yang terbit di masa Kiai Said ditegaskan kembali pada masa kepengurusan Gus Yahya.
Tujuan kerja sama untuk memberikan pembinaan dan pemahaman tentang ideologi Pancasila di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa yang berkuliah di UPI Kampus Cibiru.
Di tengah tantangan arus digital saat ini, kegiatan kelas menulis bermanfaat untuk mengasah kreativitas dan kemampuan menulis anak-anak.
Ratusan anak mengerubungi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko saat bermain kuis Pancasila dalam puncak perayaan Hari Anak Nasional di Istora Papua Bangkit.
UPAYA penguatan Pancasila yang dimulai pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo mesti dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
PARTAI NasDem pada 25-27 Agustus 2024 mendatang akan menyelenggarakan perhelatan akbar dalam tradisi keorganisasian partai, yaitu kongres ke-3.
PANCASILA pro pembangunan berkelanjutan. Itu pilihan tunggal atau tujuan Proklamasi tidak kesampaian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved