Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bebas Murni, Ba’asyir akan Tetap Diawasi

Emir Chairullah
05/1/2021 01:20
Bebas Murni, Ba’asyir akan Tetap Diawasi
Abu Bakar Ba’asyir saat pengajuan PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2/2019).(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

TERPIDANA kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup udara bebas akhir pekan ini. Tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin ini bebas murni setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur selama 15 tahun.

“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan persnya, kemarin.

Pembebasan Ba’asyir akan dilakukan dengan koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, keluarga Ba’asyir, dan pihak-pihak terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum dan HAM) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, setelah bebas, Ba’asyir bakal tetap diawasi sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.

“Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” tutur Imam, di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Imam meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Ba’asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas. Pasalnya, pada masa pandemi ini, protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran covid-19.

Diingatkannya, penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan. “Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88,” kata Imam.

Ia mengungkapkan sejauh ini Ba’asyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu pada 2011. Kebebasannya pada 8 Januari mendatang merupakan bebas murni.

Ba’asyir divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. (Che/Cah/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya