Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Kejaksaan Agung bisa menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih mangkrak. Pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat oleh Korps Adhyaksa diharapkan menjadi sinyalemen positif penyelesaiannya.
"Kami menganggap ada sinyal baik bahwa Presiden sudah memberikan arahan kepada Kejaksaan Agung untuk menyegerakan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Catatan HAM 2020, Rabu (30/12).
Dalam pidatonya pada peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang bisa diterima oleh semua pihak dan dunia internasional.
Janji itu lantas ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan pembentukan Satgas. Tujuannya, untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara.
Ahmad Taufan mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu perlu menjadi prioritas kejaksaan pada tahun depan. Hal itu agar penanganannya tidak lagi terkatung-katung demi memenuhi rasa keadilan keluarga korban.
"Kita tahu ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang sampai hari ini belum diteruskan oleh Kejaksaan Agung ke tahap selanjutnya yakni penyidikan. Kemudian kejelasan dari kasus ini dan rasa keadilan korban belum terpenuhi. Bahkan ada kekhawatiran adanya impunitas," ucapnya.
Baca juga : Soal Pembubaran FPI, Komnas HAM: Kami Pelajari Dulu
Adapun Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas 12 peristiwa tersebut yakni Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Penghilangan Orang Secara
Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Talangsari 1989 Lampung.
Kemudian, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA Aceh, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh, dan Peristiwa Paniai 2014.
Di luar penyelesaian atau proses hukum, lanjut Ahmad Taufan, Komnas HAM juga menyiapkan mekanisme pemulihan (remedy) yang efektif untuk membantu keluarga korban. Mekanisme itu diharapkan bisa diterima oleh pemerintah sebagai salah satu cara penyelesaian kasus HAM masa lalu.
"Tahun depan diharapkan itu bisa menjadi pegangan sehingga penyelesaian pelanggaran HAM berat ini ada solusi yang lebih cerah dibandingkan sebelumnya yang sama sekali tidak ada perkembangan," ujarnya. (OL-7)
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
PULUHAN aktivis hak asasi manusia (HAM) kembali menggelar aksi di depan Istana Presiden pada Kamis (15/2) sore. Aksi rutin yang disebut Aksi Kamisan itu menuntut keadilan penegakkan HAM
Petrus Hariyanto menyebut ia dan beberapa korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa 1998 tertipu kata-kata manis Presiden Joko Widodo
MASYARAKAT Antropologi Indonesia menyatakan sepuluh poin kegusaran dengan situasi bangsa saat ini. Dalam seruannya di Jakarta, Sabtu (10/2).
Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM (SEMPAL) membuat pernyataan sikap bersama terhadap praktek politik amoral dan tanpa etika.
KEMUNDURAN demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan situasi faktual yang kini terjadi dan bukan asumsi. Dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Demokrasi, Hukum dan HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved