Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Tanya Dewan Pers tentang Status Kewartawanan Edy Mulyadi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/12/2020 15:18
Polri Tanya Dewan Pers tentang Status Kewartawanan Edy Mulyadi
.(DOK Medcom.id)

BARESKRIM Polri menyurati Dewan Pers guna mengklarifikasi status kewartawanan dan perusahaan media dari Edy Mulyadi. Diketahui, Edy sempat dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, pada Kamis (17/12).

Menurutnya, keterangan Edy diperlukan untuk menjelaskan video reportase di lokasi kejadian yang diunggah dirinya di kanal YouTube Bang Edy Channel. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menuturkan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media yang menaungi Edy.

"Kemarin (17/12), Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," papar Andi, Jumat (18/12). Andi berharap Dewan Pers dapat menanggapi surat klarifikasi serta memberi arahan dan petunjuk terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan.

"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers,"  pungkasnya. Sebelumnya, konten Youtube Edy Mulyadi viral di media sosial. Edy membuat reportase kasus baku tembak polisi-FPI di tempat kejadian perkara (TKP) yang diunggah pada Rabu, 12 Desember 2020.

Di dalam videonya, Edy mengaku mewawancarai dua saksi mata di TKP. Dua saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya menyebut tidak ada peristiwa baku tembak antara polisi dan enam laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya