Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rencana Jaksa Agung RI membentuk satuan tugas penuntasan pelanggaran HAM berat.
Menurut Usman, dukungan pihaknya diberikan apabila satgas tersebut sejalan dengan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat.
“Saya dalam posisi mendukung apabila satgas itu diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” kata Usman kepada Media Indonesia, kemarin.
Rencana pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat dilontarkan Korps Adhyaksa pada penutupan Rapat Kerja Nasional Kejagung 2020. Hal itu sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pembukaan rakernas tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, satgas itu berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan langsung di bawah kendali Wakil Jaksa Agung.
“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, dan rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” papar Leonard.
Kewajiban Jaksa Agung tersebut, lanjut Usman Hamid, tertuang dalam Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 12 UU tersebut dijelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjut untuk kepentingan dan penuntutan.
“Saya ragu dengan satgas jika tidak diniatkan sebagai pelaksanaan tugas dan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” lanjut Usman.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut positif pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat Kejagung. “Bagus. Kami harap segera dimulai penyidikan.”
Sementara itu, Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formal dan materiel serta unsur-unsur pelanggaran HAM berat terpenuhi.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No 26 Tahun 2000. Namun, tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehingga terjadi bolak-balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” tandas Yuspar, Selasa (15/12). (Tri/X-3)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
langkah para aktivis yang telah bebas itu didasarkan pada alasan pragmatis.
Sekitar 7 ribu demonstran dari sayap kanan berkumpul di luar kantor PM Spanyol Pedro Sanchez memprotes RUU yang memberikan amnesti kepada separatis Catalan.
Wartawan sering dilecehkan, diintimidasi, ditahan, dan dipenjara.
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan
Keppres tersebut kemudian akan dikirim ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan yang bersangkutan pada hari yang sama.
Namun, sebelum memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, pemerintah harus mendengarkan tanggapan DPR RI. Presiden diketahui sudah mengirimkan surat ke parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved