Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri kembali mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi. Kali ini, korbannya ialah perusahaan asal Belanda.
Pada 3 November 2020, Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait penipuan dengan modus bussiness email compromise (BEC). "Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK. Korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (16/12).
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Lantas korban transfer ke rekening atas nama CP Bio sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah US$3,9 juta atau Rp52,3 miliar.
Dari kegiatan tersebut, lanjut Listyo, Bareskrim mengamankan tersangka ODC alias Emeka dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah- olah direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul, yang membantu penipuan.
Listyo menutuskan kerugian dari kejahatan mereka terhadap perusahaan Belanda mencapai Rp141 miliar. "Kami juga menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar dan ditambahkan seluruhnya. Ternyata Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama," ungkap Listyo.
Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, dan rumah. Di sisi lain, Listyo menyebut kejahatan dengan modus operandi menggunakan cara BEC pada medio 2018-2020 masih satu jaringan yang sama.
Pada 2018, korbannya ialah warga asal Argentina dengan kerugian mencapai Rp43 milliar. Pada tahun berimutnya, korban asal Yunani dengan kerugian Rp113 miliar. "Para pelaku sudah divonis 2 tahun," ucap Listyo.
Pada 2020 yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama dengan kerugian Rp58 miliar. Ada pula korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp10 miliar. Terakhir, kasus penipuan terhadap perusahaan Belanda.
Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (OL-14)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved