Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri kembali mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi. Kali ini, korbannya ialah perusahaan asal Belanda.
Pada 3 November 2020, Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait penipuan dengan modus bussiness email compromise (BEC). "Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK. Korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (16/12).
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Lantas korban transfer ke rekening atas nama CP Bio sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah US$3,9 juta atau Rp52,3 miliar.
Dari kegiatan tersebut, lanjut Listyo, Bareskrim mengamankan tersangka ODC alias Emeka dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah- olah direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul, yang membantu penipuan.
Listyo menutuskan kerugian dari kejahatan mereka terhadap perusahaan Belanda mencapai Rp141 miliar. "Kami juga menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar dan ditambahkan seluruhnya. Ternyata Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama," ungkap Listyo.
Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, dan rumah. Di sisi lain, Listyo menyebut kejahatan dengan modus operandi menggunakan cara BEC pada medio 2018-2020 masih satu jaringan yang sama.
Pada 2018, korbannya ialah warga asal Argentina dengan kerugian mencapai Rp43 milliar. Pada tahun berimutnya, korban asal Yunani dengan kerugian Rp113 miliar. "Para pelaku sudah divonis 2 tahun," ucap Listyo.
Pada 2020 yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama dengan kerugian Rp58 miliar. Ada pula korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp10 miliar. Terakhir, kasus penipuan terhadap perusahaan Belanda.
Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (OL-14)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved