Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan klaim pemerintahan oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Papua Barat tidak memenuhi kriteria yang sah menurut hukum internasional.
"ULMWP tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum Indonesia," ujar Jaleswari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Ia menjelaskan hukum internasional dan berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan, pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Hingga detik ini, lanjut Jaleswari, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Papua dan Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
"Hal tersebut bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," terangnya.
Oleh karena itu, secara politik, klaim ULMWP dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polisi Sebut MIT Bertahan Hidup dengan Merampok dan Membunuh
Adapun, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi pemerintah oleh ULMWP, jika dilihat dari kaca mata hukum internasional, tidak memiliki dasar.
"Deklarasi ini tidak ada dasarnya sehingga tidak diakui negara-negara lain," kata Hikmahanto.
Beberapa negara di kawasan Pasifik yang kerap menunjukan dukungan terhadap kebebasan Papua pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.
Kendati demikian, ia menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan manuver yang tengah dilakukan oleh kelompok tersebut.
"Polri perlu melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," tandasnya. (P-5)
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik menggarisbawahi tentang kesatuan NKRI
Siti Zuhro mengungkapkan Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilu yang paling berbahaya dan berpotensi mengancam masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Operasi Mantab Brata 2024 menjadi kegiatan antisipasi Polri saat pengumuman hasil Pemilu 2024.
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Limat narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba menyampaikan ikrar setia NKRI
Dalam program Blusukan Online Warung NKRI Digital akan ada pelatihan-pelatihan atau kursus keterampilan di beberapa bidang usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved