Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WALI Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengaku tidak tau jika suap perizinan yang dilakukan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) kepada dirinya akan berujung penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, izin tersebut untuk pihak swasta.
"Ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," kata Ajay Priatna saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Baca juga: Ditemukan Uang Tunai, Ruangan Menteri KKP Disegel
Ajay yang saat ini dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah, mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah persoalan perizinan pembangunan rumah sakit swasta tersebut.
"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai," akunya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, kasus yang menjeratnya bukanlah soal kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi, melainkan untuk memenangkan tender pembangunan rumah sakit tersebut.
"Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 miliar," ungkap Ajay Priatna.
Dengan demikian, kata Ajay Priatna, tidak ada suap yang diberikan pemilik rumah sakit swasta tersebut kepada dirinya yang bertujuan sebagai izin mendirikan bangunan rumah sakit tersebut.
"Tidak ada perjanjian fee, ngga ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," tandasnya.
Ajay Priatna ditetapkan sebagaj tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan oleh KPK, atas tuduhan menerima suap.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ajay Priatna dan HY tertangkap basah oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020.
Ajay Priatna dan HY ditangkap bersama beberapa orang lainnya, sekaligus uang tunai sebesar Rp425 juta beserta dokumen keuangan yang disita KPK. (Medcom.id/OL-6)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved