Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Cermati Fakta Persidangan Pinangki

Dhika Kusuma Winata
11/11/2020 18:47
KPK Cermati Fakta Persidangan Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di sidang kasus tekait Joko Tjandra(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau dan mencermati persidangan kasus suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu merespons desakan agar KPK turun tangan langsung mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/11).

Ali mengatakan KPK akan terus mengikuti dan menghormati proses persidangan yang berlangsung. Keterangan-keterangan yang muncul di persidangan akan dicermati tim supervisi KPK.

"Perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," ucap Ali.

Baca juga : Kesaksian Suami Anita Buat Pinangki Marah di Sidang Joko Tjandra

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki. Hal itu dinilai penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra ke Mahkamah Agung itu.

"Misalnya saja, KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya, siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

ICW beranggapan KPK perlu segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara itu. Pasalnya, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya