Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari tidak bisa menahan emosinya saat menanggapi kesaksian Wyasa Santosa Kolopaking di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Wyasa merupakan suami dari Anita Kolopaking yang juga mantan kuasa hukum Joko Tjandra.
Usai Wyasa memberi kesaksian, majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto memberikan kesempatan Pinangki untuk bertanya kepada saksi. Pada kesempatan itu, Pinangki mencecar Wyasa ihwal uang US$50 ribu yang diterima Anita sebagai legal fee untuk mengurus peninjauan kembali kasus Joko Tjandra.
Dalam kesaksiannya, Wyasa mengatakan bahwa legal fee yang disepakati antara Anita dengan Joko Tjandra adalah US$200 ribu. Sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.
Wyasa juga mengatakan uang sebesar US$50 ribu didapat melalui Pinangki. Saat itu, ia sendiri yang mengantar Anita ke Essence Darmawangsa Apartement, tempat tinggal Pinangki.
"Yang tertera di offering letter itu adalah benar, ada kewajiban dari klien Joko Tjandra untuk membayar US$200 ribu, dan ternyata yang terbayarkan hanya US$50 ribu?" tanya Pinangki, Rabu (11/11).
"Iya," jawab Wyasa.
"Mengapa yang 150 ribu tidak pernah ditagihkan kepada klien saudara?" kata Pinangki lagi.
Baca juga : Prasetijo Bantah Saksi, Polri Tunggu Proses Pengadilan
"Kan setelah kami terima, terus Ibu Anita kan mengambil ke apartemen (Pinangki) 50 ribu, terus Ibu Anita komplain ke Joko Tjandra, 'Kok ini kurang? Nggak sesuai kesepakatan.' Ya saya tidak tau komunikasi Bu Anita sama Pak Joko bagaimana," tutur Wyasa.
Saat menanggapi kesaksian Wyasa, Pinangki menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang sebesar US$50 ribu kepada Anita. Bahkan, ia juga mengatakan tidak pernah memberikan uang sepersen pun sejak pertama kali kenal Anita/
Menurut Anita, pada 26 November 2019, ia tidak berada di apartemennya. Hal itu sekaligus membantah pernyataan Wyasa yang mengatakan penyerahan US$50 ribu kepada istrinya dilakukan oleh Pinangki.
"Jadi saya tidak pernah menyerahkan US$50 ribu pada tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essence. Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan menginap di rumah bapak saya di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," tutur Pinangki.
"Jadi yang ditemui Ibu Anita Kolopaking tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essence saya tidak tau siapa," tandasnya.
Diketahui, firma hukum Anita Kolopaking and Partners ditunjuk terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra untuk mengurus kasus melalui peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Pinangki diduga mengenalkan Anita ke Joko Tjandra. (OL-7)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved