Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kesaksian Suami Anita Buat Pinangki Marah di Sidang Joko Tjandra

Tri Subarkah
11/11/2020 18:02
Kesaksian Suami Anita Buat Pinangki Marah di Sidang Joko Tjandra
Jaksa Pinangki mendengarkan kesaksian suami Anita kolopaking di sidang kasua Joko Tjnadra(Antara/Asprilla Dwi Adha)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari tidak bisa menahan emosinya saat menanggapi kesaksian Wyasa Santosa Kolopaking di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Wyasa merupakan suami dari Anita Kolopaking yang juga mantan kuasa hukum Joko Tjandra.

Usai Wyasa memberi kesaksian, majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto memberikan kesempatan Pinangki untuk bertanya kepada saksi. Pada kesempatan itu, Pinangki mencecar Wyasa ihwal uang US$50 ribu yang diterima Anita sebagai legal fee untuk mengurus peninjauan kembali kasus Joko Tjandra.

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengatakan bahwa legal fee yang disepakati antara Anita dengan Joko Tjandra adalah US$200 ribu. Sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.

Wyasa juga mengatakan uang sebesar US$50 ribu didapat melalui Pinangki. Saat itu, ia sendiri yang mengantar Anita ke Essence Darmawangsa Apartement, tempat tinggal Pinangki.

"Yang tertera di offering letter itu adalah benar, ada kewajiban dari klien Joko Tjandra untuk membayar US$200 ribu, dan ternyata yang terbayarkan hanya US$50 ribu?" tanya Pinangki, Rabu (11/11).

"Iya," jawab Wyasa.

"Mengapa yang 150 ribu tidak pernah ditagihkan kepada klien saudara?" kata Pinangki lagi.

Baca juga : Prasetijo Bantah Saksi, Polri Tunggu Proses Pengadilan

"Kan setelah kami terima, terus Ibu Anita kan mengambil ke apartemen (Pinangki) 50 ribu, terus Ibu Anita komplain ke Joko Tjandra, 'Kok ini kurang? Nggak sesuai kesepakatan.' Ya saya tidak tau komunikasi Bu Anita sama Pak Joko bagaimana," tutur Wyasa.

Saat menanggapi kesaksian Wyasa, Pinangki menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang sebesar US$50 ribu kepada Anita. Bahkan, ia juga mengatakan tidak pernah memberikan uang sepersen pun sejak pertama kali kenal Anita/

Menurut Anita, pada 26 November 2019, ia tidak berada di apartemennya. Hal itu sekaligus membantah pernyataan Wyasa yang mengatakan penyerahan US$50 ribu kepada istrinya dilakukan oleh Pinangki.

"Jadi saya tidak pernah menyerahkan US$50 ribu pada tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essence. Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan menginap di rumah bapak saya di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," tutur Pinangki.

"Jadi yang ditemui Ibu Anita Kolopaking tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essence saya tidak tau siapa," tandasnya.

Diketahui, firma hukum Anita Kolopaking and Partners ditunjuk terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra untuk mengurus kasus melalui peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Pinangki diduga mengenalkan Anita ke Joko Tjandra. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya