Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Selisik Korupsi di Waskita lewat Eks Bupati Wakatobi

Dhika Kusuma Winata
10/11/2020 19:35
KPK Selisik Korupsi di Waskita lewat Eks Bupati Wakatobi
Hugua(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Wakatobi Hugua. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek fiktif di tubuh PT Waskita Karya. Eks bupati yang kini menjabat anggota DPR itu dicecar penyidik terkait dugaan penerimaan uang pada kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/11).

Hugua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman, bekas Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Kemudian, ada nama eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Jarot Subana.

Kelimanya diduga melakukan korupsi yakni pengerjaan proyek-proyek infrastruktur fiktif di Divisi II PT Waskita Karya kurun waktu 2009-2015. KPK menduga terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya.

Penghitungan dari BPK, total kerugian yang muncul akibat proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar. KPK tercatta sudah menyita uang Rp12 miliar serta satu aset tanah yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Selain uang dan aset tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga memblokir puluhan aset yang dalam proses verifikasi untuk ditindaklanjuti. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya