Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti langkah BUMN yang memberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun dengan konsep penyertaan modal negara (PMN) untuk kasus Jiwasraya.
"Pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero) yang dilakukan melalui APBN 2021. Tidak sepantasnya bertanggungjawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut," kata Mardani dalam akun media sosialnya, Jumat (30/10).
Mardani menyebut, permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Pihak-pihak yang terlibat, tegasnya, harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.
"Pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun yg bersumber dr APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Apalagi ditengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19," tutur Mardani.
Ia juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri keuangan. Padahal, lanjut Mardani, sebagai regulator, OJK sudah diberi kewenangan yang luas dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK mengenai pemberian izin operasi perusahaan asuransi.
"Lalu mengawasi perusahaan asuransi & membuat peraturan di industri perasuransian merupakan sederet tupoksi yang dimiliki," pungkas Mardani.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin meluruskan, soal keputusan Pemerintah dan DPR yang dianggap bail out (pemberian dana bantuan/talangan)
untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya.
"Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT. BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib kita selamatkan," kata Masyita dalam keterangan pers beberapa waktu lalu. (OL-4)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved