Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PMN Rp20 Triliun untuk Jiwasraya, PKS: Jangan Pakai Uang Rakyat

Insi Nantika Jelita
30/10/2020 14:53
PMN Rp20 Triliun untuk Jiwasraya, PKS: Jangan Pakai Uang Rakyat
Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera(MI/ROMMY PUJIANTO )

ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti langkah BUMN yang memberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun dengan konsep penyertaan modal negara (PMN) untuk kasus Jiwasraya.

"Pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero) yang dilakukan melalui APBN 2021. Tidak sepantasnya bertanggungjawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut," kata Mardani dalam akun media sosialnya, Jumat (30/10).

Mardani menyebut, permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Pihak-pihak yang terlibat, tegasnya, harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.

"Pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun yg bersumber dr APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Apalagi ditengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19," tutur Mardani.

Ia juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri keuangan. Padahal, lanjut Mardani, sebagai regulator, OJK sudah diberi kewenangan yang luas dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK mengenai pemberian izin operasi perusahaan asuransi.

"Lalu mengawasi perusahaan asuransi & membuat peraturan di industri perasuransian merupakan sederet tupoksi yang dimiliki," pungkas Mardani.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin meluruskan, soal keputusan Pemerintah dan DPR yang dianggap bail out (pemberian dana bantuan/talangan)

untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya.

"Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT. BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib kita selamatkan," kata Masyita dalam keterangan pers beberapa waktu lalu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya