Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terdakwa Sebut Group Bakrie Bertanggungjawab Korupsi Jiwasraya

Tri subarkah
22/10/2020 20:27
Terdakwa Sebut Group Bakrie Bertanggungjawab Korupsi Jiwasraya
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya sebagai korban konspirasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia mneyebut Group Bakrie yang justru bertanggungjawab atas kerugian negara di Jiwasraya.

Menurut Benny dalam pledoinya yang berjudul 'Saya Korban Konspirasi', Group Bakrie yang dinilai memiliki posisi mirip dengannya. Bedanya, lanjut Benny, ia melakukan pinjaman ke PT AJS pada akhir 2015 yang kemudian dilunasi pada 2016.

Sementara Group Bakrie melakukan repo sebelum 2008 yang disebutnya bernilai triliunan rupiah dan masih berada di portofolio PT AJS. "Bahkan kemudian repo kembali dilakukan ke PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus."

"Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," tuturnya.

Baca juga: Berkas 12 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan

Benny menegaskan bahwa ia tidak pernah mengatur atau mengendalikan investasi di PT AJS maupun reksadananya bersama terdakwa lainnya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.

Lebih lanjut, Benny juga menilai bahwa tuduhan bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak benar.

Menurutnya, awal semua perkara yang menjerat dirinya sebagi terdakwa adalah laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menyebut salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan dirinya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian.

Dalam pembelaannya, Benny menyebut auditor tersebut justru menyebut bahwa persinggungan saham MYRX (Hanson International Tbk.) dengan PT AJS hanyalah pada transaksi repo (repurchase agreement) yang sudah dibayarnya dengan lunas.

"Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan," jelas Benny.

Ia juga menyebut jaksa penyidik bernama Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neobeni membuat berita acara pemeriksaan (BAP) palsu terhadap adiknya, Teddy Tjokorsaputro saat diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Joko. Benny menilai hal itu dilakukan guna mengaitkan dirinya seolah-olah bekerja sama dengan Joko dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT AJS.

Untuk itulah, Benny menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya tanpa didukung dengan fakta dan buki yang benar. Diketahui, JPU menuntutnya pidana penjara seumur hidup.

"Tuntutan ini sungguh merupakan ketidakadilan bagi saya," kata Benny saat membacakan nota pembelaannya, Kamis (22/10).

Sementara itu, terdakwa lain yakni Heru Hidayat membantah dakwaan JPU yang menyebut bahwa dirinya telah memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih. Bantahan Heru lainnya juga terkait tuntutan jaksa mengenai dirinya yang telah memperkaya pihak-pihak lain.

"Kemudian mengenai saya mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) melalui Joko Hartono Tirto, dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya," kata Heru.

Bahkan, sambungnya, tidak satupun MI yang dihadirkan di persidangan menyatakan pernah berhubungan atau berkomunikasi dengannya. Seperti halnya Benny, JPU juga menuntut Heru pidana penjara seumur hidup. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya