Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengacara Heru Hidayat tidak Kaget dengan Tuntutan Seumur Hidup

Tri Subarkah
16/10/2020 17:45
Pengacara Heru Hidayat tidak Kaget dengan Tuntutan Seumur Hidup
Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Kamis (15/10).(MI/M IRFAN)

PENASIHAT hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, tidak kaget dengan tuntutan seumur hidup terhadap kliennya. 

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kemarin. Kendati demikian, Kresna menilainya berlebihan .

"Sangat keterlaluan, walaupun kita enggak kaget karena sebelumnya terdakwa-terdakwa yang lain sudah dituntut seperti itu," kata Kresna saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (16/10).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, JPU juga menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro seumur hidup. Sebelumnya, tuntutan yang sama pun diberikan kepada mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kresna berpendapat kalaupun memang ada kejahatan yang dilakukan kliennya, seharusnya jaksa mempertimbangkan aset yang sudah disita dalam perkara tersebut. Sitaan aset dalam kasus Jiwasraya diketahui mencapai Rp18,4 triliun, lebih tinggi dari total kerugiannya, yakni Rp16,8 triliun.

"Itu kan harus jadi bahan pertimbangan. Asetnya sudah disita lebih, dan itu Kejaksaan sendiri yang bilang, di berbagai forum, salah satunya di rapat dengar pendapat dengan DPR. Kok masih menuntut seumur hidup? Ibaratnya masa tidak diperhitungkan aset-aset yang sudah disita itu," ujar Kresna.

Kresna mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan pembelaannya pada persidangan berikutnya, Kamis (22/10). "Kami tetap berpegangan bahwa Pak Heru memang tidak merasa bersalah dalam perkara ini."

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Benny Tjokrosaputra, Bob Hasan, menegaskan pihaknya menolak tuntutan seumur hidup oleh JPU. Ia menilai banyak hal dalam tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Benny, lanjut Bob, hanya memiliki satu dari 124 saham yang terlibat dalam PT AJS, yakni saham MYRX. Dalam pemeriksaan perkara, Bob mengatakan MYRX melakukan repo (repurchasing agreement/gadai saham) dengan Heru Hidayat. "Kemudian Heru Hidayat menjual ke AJS."

"Ada lagi MYRX yang 2017-2018, itu bukan MYRX-nya Pak Benny. Walaupun emitennya punya Pak Benny, tapi pemegang sahamnya bukan Pak Benny, ada 5 ribuan pemegang saham, di situ ada Asabri juga," jelas Bob.

Menurut Bob, kliennya juga sudah mengungkapkan bahwa jaksa tidak melakukan pemeriksaan yang tepat guna dalam pengusutan kasus tersebut. Benny menyinggung soal tidak diperiksanya emiten-emiten lain dari 124 emiten yang ada, salah satunya Group Bakrie.

"Emiten-emiten kan banyak, itu kan saham-saham yang sering disebutin banyak. Enggak usah 124 emiten lah, minmal 50 eminten atau 10 emiten, biar tau, 'Kalian ini transaksi apa sih?' Kan gitu. Artinya untuk menegakan kebenaran materil, jaksa harus memeriksa sebenarnya apa sih transaksi ini," papar Bob.

Terkait tuntutan seumur hidup terhadap kliennya, Bob menilai bahwa JPU telah melangkahi pertimbangan hakim. "(Sebab) hakim kan mau turun (menurunkan putusan) juga jadi dipagari semua. Jadi dia (JPU) main hakim sendiri, jadi hakim," cetusnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya